Masa Jabat Pj Wali Kota Makassar Berakhir, Rudy Pamit dan Minta Maaf

25 Februari 2021 17:35 WIB
Masa Jabat Pj Wali Kota Makassar Berakhir, Rudy Pamit dan Minta Maaf
Masa Jabat Pj Wali Kota Makassar Berakhir, Rudy Pamit dan Minta Maaf ( Sonora.ID)

Makassar, Sonora.ID - Masa jabatan Rudy Djamaluddin sebagai Penjabat Wali Kota Makassar berakhir, Kamis (25/2/2021).

Rudy bakal digantikan Danny Pomanto sebagai Wali Kota terpilih hasil pilkada. Terhitung mulai besok, sesuai tanggal pelantikannya.

Di ujung masa jabatannya, pejabat pemerintahan dikumpulkan dengan agenda rapat koordinasi di aula sipakatau, Balaikota.

Dalam kesempatan itu, Rudy mengatakan telah menjalankan amanah sebagai Penjabat Wali Kota Makassar selama kurang lebih 8 bulan.

Dia menyampaikan terima kasih dan ucapan maaf jika selama memimpin ada salah dan kekurangan.

“Bersinergi bagaimana menghadirkan layanan pemerintahan yang baik ditengah kelemahan dan kekurangan saya akan bekerja semaksimal mungkin hingga diujung amanah saya. Beberapa karya saya persembahkan untuk masyarakat kota Makassar,” ucapnya.

Rudycjuga berpesan untuk bekerja menggunakan hati dan tidak menunda-nunda pekerjaan.

“Hasil pertemuan hari ini saya akan laporkan besok dengan Wali Kota terpilih (Ramdhan Danny Pomanto). Agar segera bisa ditindak lanjuti oleh beliau. Siapapun yang memimpin kita harus kerja ikhlas untuk menghasilkan hasil maksimal,”jelasnya.

Di akhir sambutan, Rudy mohon pamit.

“Saya mohon pamit, terima kasih atas kerjasama yang manis selama ini semoga kedepannya semuanya bisa saling bersinergi guna menanggulangi hal-hal yang masih kurang di Kota Makassar,” sebutnya sambil matanya berkaca-kaca.

EditorKumairoh
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.