Kendaraan Bermotor yang Lunas Pajak Akan Ditempel Sticker Hologram

26 Februari 2021 19:00 WIB
Pemprov Sumsel merilis Pemasangan Sticker Tanda Lunas Pajak Kendaraan Bermotor di Kantor Bersama Samsat Wilayah I.
Pemprov Sumsel merilis Pemasangan Sticker Tanda Lunas Pajak Kendaraan Bermotor di Kantor Bersama Samsat Wilayah I. ( Sonora.ID/Fernado Oktareza)

Selain itu, HD mengimbau kepada seluruh pejabat di Kabupaten/Kota di Sumsel dapat memberikan teladan dengan menjadi WP yang tertib.

“Pembayaran pajak ini kalau bisa yang dimulai dari kendaraan plat merah dulu, sehingga bisa menjadi teladan bagi masyarakat,” tutupnya. Kendaraan Bermotor Lunas Pajak Akan Ditempel Sticker Hologram

Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan pada hari ini, Jum’at (26/02) melaunching Pemasangan Sticker Tanda Lunas Pajak Kendaraan Bermotor di Kantor Bersama Samsat Wilayah I.

Menanggapi hal ini, Gubernur Sumatera Selatan, Herman Deru mengungkapkan pemasangan sticker hologram tersebut merupakan salah satu bentuk penghargaan Pemerintah atas kepatuhan yang dilakukan Wajib Pajak (WP).

Baca Juga: Aturan Terbaru Penggunaan Meterai Rp 3.000 dan Rp 6.000 di Masa Transisi

“Pada awal tahun ini kita memberikan reward berupa sticker hologram yang ditempel di plat WP sebagai tanda masa berlaku kendaraannya. Jadi kalau di jalanan melihat sticker tersebut tertempel berarti menandakan tahun pajaknya,” ungkapnya.

HD mengatakan, pemasangan sticker ini juga sebagai tanda bahwa WP tersebut patuh terhadap aturan yang ditetapkan.

“Kelebihan dipasangnya sticker ini menandakan bahwa WP ini sebagai pengendara yang patuh, apalagi sekarang zamannya serba patuh, baik itu patuh membayar pajak, patuh protokol kesehatan dan lain-lain,” katanya.

Herman deru pun menekankan kepada pihak Samsat supaya tidak hanya fokus menarik pajak kendaraan tetapi juga memberikan pelayanan maksimal kepada para wajib pajak.

Halaman Berikutnya
EditorKumairoh
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm