Nurdin Abdullah Resmi Jadi Tersangka Kasus Gratifikasi Proyek Infrastruktur

28 Februari 2021 09:10 WIB
Ketua KPK Firli Bahuri saat menggelar jumpa pers terkait kasus OTT Gubernur Sulsel
Ketua KPK Firli Bahuri saat menggelar jumpa pers terkait kasus OTT Gubernur Sulsel ( Istimewa)

Jakarta, Sonora.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI menetapkan Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi.

Pengumuman tersebut disampaikan langsung Ketua KPK RI Firli Bahuri didampingi Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam jumpa pers yang digelar di Gedung Merah Putih Jakarta, Minggu (28/2/21) dini hari.

Tak hanya Nurdin Abdullah, dua orang lainnya juga menjadi tersangka yakni Agung Sucipto alias Anggu sebagai Kontraktor, serta Sekretaris Dinas PUPR Sulsel, Edy Rahmat.

"Berdasarkan keterangan para saksi dan bukti yang cukup, maka KPK berkeyakinan bahwa tersangka dalam perkara ini sebanyak tiga orang," ujar Firli.

Nurdin Abdullah, kata Firli terbukti menerima sejumlah uang untuk memuluskan jalannya proyek Agung Sucipto di Sulsel.

Baca Juga: Sebelum Gubernur Sulsel Ditangkap KPK, KPPU Tangani Persekongkolan Tender

Firli dalam keterangannya menjelaskan, pihaknya melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di tiga tempat berbeda berdasarkan laporan dari masyarakat.

Gubernur Nurdin Abdullah dan Sekretaris PU Edy Rahmat ditangkap di Rumah Dinas masing-masing.

Sedangkan Kontraktor Agung Sucipto ditangkap di jalan poros Bulukumba saat dalam perjalan.

Dalam OTT tersebut, KPK menyita barang bukti uang milyaran rupiah yang disimpan dalam koper di bagasi mobil Edy Rahmat.

Baca Juga: Buntut Penangkapan KPK, Kamar Rumah Pribadi Nurdin Abdullah Disegel

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.