Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Minta Gubernur Anies Baswedan untuk Evaluasi Birokrasi Perpanjangan Makam

1 Maret 2021 17:00 WIB
Ketua komisi D DPRD DKI Jakarta Ida Mahmudah
Ketua komisi D DPRD DKI Jakarta Ida Mahmudah ( Lia Muspiroh)

Sonora.ID - Birokrasi perpanjangan makam di Jakarta dinilai berbelit-belit, dari kantor TPU ke kelurahan ke Bank DKI kemudian kembali ke TPU sehingga tidak memungkinkan dikejar dalam satu hari karena perjalanan waktu yang tidak memungkinkan.

Ketua komisi D DPRD DKI Jakarta Ida Mahmudah meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk mengevaluasi aturan tersebut karena ada dalam Pergub.

Ida berharap Anies menyederhanakan atau memotong birokrasi tersebut.

Baca Juga: Komisioner KPAI Sarankan Pembukaan Sekolah Tatap Muka Harus Bertahap

"Saya berharap karena ini terkait dengan pergub nya saya berharap pak Gubernur untuk meringankan beban masyarakat DKI." Ujar Ida.

"Bukan berarti yang masih hidup ini merasa keberatan, tapi birokrasi yang panjang. Warga tidak keberatan dengan retribusi tapi adalah birokrasi yang berharap untuk dipotong. Saya berharap Pak Gubernur segera mengevaluasi Pergub nya yang sudah dikeluarkan oleh Pak Gubernur," imbuhnya.

Permintaan tersebut juga disampaikan Ida kepada Kadis pertamanan dan hutan DKI Jakarta Suzi Marsitawati dalam rapat kerja bersama komisi D hari ini, untuk kemudian disampaikan kepada Gubernur dalam rapat bersama pimpinan.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm