Buntut Penahanan NA, KPK Geledah Kantor Dinas PUPR Sulsel

2 Maret 2021 13:25 WIB
Aparat kepolisian menjaga kantor Dinas PUPR Sulsel
Aparat kepolisian menjaga kantor Dinas PUPR Sulsel ( Smartfm Makassar)

Makassar, Sonora.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sulsel, Selasa (2/3/21).

Penggeledahan tersebut sebagai buntut penahanan Gubernur Sulsel non aktif Nurdin Abdullah dan Sekdis PUTR Edy Rahmat karena kasus suap proyek infastruktur.

Sebelumnya, tim KPK telah menyegel kantor dan ruangan Kepala Dinas PUTR Sulsel tak lama setelah Nurdin Abdullah ditangkap, Sabtu (27/2/21).

Baca Juga: Nurdin Abdullah Bantah Korupsi Terima Suap, KPK Tegaskan Punya Bukti Kuat!

Alwi Shihab, petugas polisi yang berjaga di kantor Dinas PUTR mengatakan, tim KPK yang datang memeriksa sebanyak 6 orang.

"Pemeriksaan dilakukan dari jam 10 pagi. Menurut petugas tersebut, pegawai Dinas PUTR tidak berkantor sejak Senin kemarin," ujar Alwi.

Dari pantauan Smartfm Makassar, di dalam Kantor hanya terlihat Satpol PP.

Sejak penangkapan Nurdin Abdulla oleh KPK, Kepala Dinas PUTR Sulsel Rudy Djamaluddin tak pernah muncul ke publik. Bahkan, pada saat Coffee Morning Pemprov Sulsel, hanya Rudy yang tak hadir.

Baca Juga: Jadi Plt Gubernur, Andi Sudirman Sulaiman Akan Tuntaskan Utang Pemprov

Saat dikonfirmasi terkait ketidakhadiran Rudy, Plt Gubernur Sulsel Andi sudirman Sulaiman menuturkan, Rudy minta izin untuk berangkat ke Jakarta. Akan tetapi, Andi Sudirman tak menjelaskan secara gamblang apa keperluan Rudy ke ibu kota.

"Ini hubungannya dengan persoalan-persoalan program prioritas dan juga tentu masalah-masalah termasuk bagian dari evaluasi juga. Untuk croscek," ujar Andi Sudirman.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.