Tak Miliki IMB, Pemkot Makassar Minta Hentikan Pembangunan Stadion Mattoanging

2 Maret 2021 16:35 WIB
Desain Stadion Mattoanging atau Andi Matalatta setelah direhabilitasi
Desain Stadion Mattoanging atau Andi Matalatta setelah direhabilitasi ( Pemprov Sulsel)

Makassar, Sonora.ID - Pemerintah meminta pembangunan stadion mattoanging dihentikan. Proyek arena sepak bola itu disebut belum memegang dokumen izin mendirikan bangunan (IMB). 

Wali Kota, Danny Pomanto menyampaikan hal itu saat ditemui di kantor DPRD Makassar Jl AP Petterani, Selasa (2/3/2021).

Menurutnya, bangunan yang dikerjakan tanpa izin pemerintah harus dihentikan.

Dia memberi alternatif dengan memanfaatkan stadion yang ada di kelurahan Barombong. Hal itu mengacu aturan tata ruang Kota.

Baca Juga: Izin Terancam Dicabut, Bagaimana Kelanjutan Pembangunan Stadion Mattoanging?

"Harus ada izin peruntukan, apalagi IMB belum ada. Dalam tata ruang itu stadion seharusnya ada di Barombong," katanya.

Danny juga menyinggung alasannya melakukan evaluasi izin analisis dampak lingkungan mengenai lalu lintas (Amdal Lalin).

Dengan pertimbangan kajian potensi kemacetan dan keluhan yang diterima dari sejumlah peneliti dari perguruan tinggi.

"Tidak sesuai ketentuan. Ini ada dari Unhas dan banyak keluhan masuk ke saya, bukan lagi macet tapi macet sekali," tambahnya.

Baca Juga: Libatkan Kejati Hingga BPKP, Rehabilitasi Stadion Mattoanging Dipastikan Transparan

Sementara Kepala Dinas Perhubungan Kota Makassar Mario Said yang dikonfirmasi terpisah mengatakan tengah melakukan evaluasi izin stadion barombong. Izin yang dimaksud mengenai Amdal lalu lintas.

"Akan kami lakukan evaluasi sesuai arahan pimpinan," ujarnya singkat.

Dalam pantauan, pengerjaan stadion mattoangin saat ini terus berjalan. Bangunan yang lama telah dihancurkan.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.