Ridwan Kamil Sebut Energi Terbarukan Tetap Menjadi Prioritas

3 Maret 2021 07:15 WIB
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil Resmi Menjabat Ketua Umum ADPM Periode 2020-2025, Selasa (2/3/2021)
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil Resmi Menjabat Ketua Umum ADPM Periode 2020-2025, Selasa (2/3/2021) ( Sonora FM Bandung/ Indra Gunawan)

 

Bandung, Sonora.ID - Dalam Musyawarah Nasional (Munas) ke IV di Bali pada Senin (21/12/2020) lalu, Asosiasi Daerah Penghasil Migas (ADPM) resmi memilih Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil sebagai Ketua Umum ADPM periode 2020 - 2025 menggantikan Gubernur Kalimantan Timur Isran Noor, dan pengukuhannya baru dilakukan pada Selasa (2/3/2021) di Aula Barat Gedung Sate Bandung.

"Yang pasti program kinerja yang ada sebelumnya tetap saya lanjutkan dan meneruskan amanat serta harapan para anggota yang sudah disampaikan pada Munas lalu," ucap Ridwan Kamil usai pengukuhan Ketua Umum ADPM oleh Menteri Dalam Negeri RI, Tito Karnavian secara virtual.

Menurutnya, Indonesia merupakan negara kesatuan yang berbagai wilayah atau daerahnya banyak memiliki hasil minyak dan gas bumi (migas).

Baca Juga: Gubernur Jabar Ridwan Kamil Ajak Warga Jabar Lapor SPT Tahunan

Namun keberhasilan daerah dirasa masih belum mendapat tempat yang maksimal, sehingga keadilan ekonomi dari sisi migas ini harus ada perubahan.

Ridwan Kamil menambahkan, cadangan migas di Indonesia semakin menipis, tak terkecuali di Jawa Barat. Untuk itu sangat diperlukan sekali inovasi dan pengembangan dalam mengeksplorasi energi terbarukan.

"Kami tetap akan bersinergi, serta kedepannya kami juga akan fokus dan memprioritaskan pada pengembangan energi terbarukan, namun tetap konsen mendorong pengelolaan sumber daya energi dari sektor migas secara optimal," tambah Ridwan Kamil.

Baca Juga: Dobrak Potensi Pariwisata Pasca Pandemi, Ridwan Kamil Luncurkan Program 'Scan Jabar Scan Cianjur

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm