Sidang Permohonan Pewarganegaraan, 2 WNA menjadi Warga Negara Indonesia

3 Maret 2021 12:30 WIB
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Jamaruli Manihuruk memimpin Sidang Permohonan Pewarganegaraan.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Jamaruli Manihuruk memimpin Sidang Permohonan Pewarganegaraan. ( )

Bali, Sonora.ID - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Jamaruli Manihuruk yang juga selaku Ketua Tim Verifikasi memimpin Sidang Permohonan Pewarganegaraan yang beranggotakan dan melibatkan unsur dari Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkumham Bali, unsur dari Divisi Imigrasi Kanwil Kemenkumham Bali, Polda Bali, dan Kanwil Ditjen Pajak Bali.

Sidang permohonan pewarganegaraan ini berlangsung di Ruang Sahadewa Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali.

Dalam sidang tersebut, Jamaruli menjelaskan ada 2 Warga Negara Asing (WNA) mengajukan permohonan untuk menjadi Warga Negara Indonesia (WNI).

Pemohon Warga Negara Asing (WNA) pertama bernama Troy Sinclair, yang bersangkutan sebelumnya memiliki 2 kewarganegaraan yaitu Inggris dan Australia.

Baca Juga: Mutasi Baru Corona Terdeteksi di Beberapa Negara Asia, Pemerintah Larang WNA Masuk Indonesia

Warga Negara Asing yang bersangkutan pertama datang ke Indonesia sekitar tahun 2003/2004 dan sekarang bertempat tinggal di Desa Klumpu, Kecamatan Nusa Penida, Klungkung.

Diungkapkan, jika Troy Sinclair juga memiliki usaha yang bergerak di bidang pariwisata di Nusa Lembongan.

Kemudian, untuk Warga Negara Asing (WNA) yang kedua bernama Marlon Gerber yang sebelumnya merupakan WNA berkebangsaan Swiss.

Baca Juga: Viral Terjun ke Laut Gunakan Sepeda Motor di Karangasem, Warga Rusia Kembali di Deportasi

Warga Negara Asing atas nama Marlon Gerber ini, dijelaskan bahwa WNA tersebut pernah bersekolah di Bali hingga Sekolah Menangah Pertama (SMP), dan memiliki seorang Ibu yang berasal dari Indonesia.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.