Sonora.ID - Seorang Kepala Desa, di Kecamatan Sukakarya, Musirawas, Sumatera Selatan, Askari (43) tega mengunakan dana bantuan covid-19 untuk bermain judi dan berfoya-foya.
Dana tersebut sengaja tak diberikan dan masuk ke kantong pribadinya. Akibat perbuatannya, kini pelaku korupsi dana covid-19 tersebut terancam hukuman mati.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau Sumar Heti menjerat pelaku dengan pasal berlapis, yakni Pasal 2 ayat 2 juncto Pasal 18 ayat 3, subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 dan Pasal 8 tentang Korupsi, tuntutan tersebut dibacakan saat sidang pertama digelar.
Baca Juga: Pindad Serahkan Bantuan TV Satelit Untuk Dukung Pembelajaran Jarak Jauh
"Dalam Pasal 2 itu hukuman maksimal adalah hukuman mati, nanti akan dilihat dalam fakta persidangan yang mana akan dikenakan kepada terdakwa oleh hakim," ujarnya, Selasa (2/3/2021).
Adapun dana bantuan covid-19 yang masuk kekantong pribadi Askaari (43) diperkirakan sebanyak Rp 187,2 juta.
Modus yang dilakukan terdakwa yakni dengan mengambil seluruh dana yang harusnya diberikan kepada 156 warganya selama 3 bulan.
Baca Juga: Pindad Serahkan Bantuan TV Satelit Untuk Dukung Pembelajaran Jarak Jauh
Dana bantuan dari pemerintah tersebut diambil Askari melalui rekening Bank Sumsel Babel.
Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.