Satpol PP Kota Palembang Gencarkan Penertiban Bangunan-Bangunan Liar

3 Maret 2021 17:10 WIB
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palembang semakin gencar melakukan penertiban terhadap bangunan-bangunan liar yang menyebabkan kemacetan dan tidak berizin.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palembang semakin gencar melakukan penertiban terhadap bangunan-bangunan liar yang menyebabkan kemacetan dan tidak berizin. ( Fernando Oktareza)

“Selama bangunan tersebut melanggar Perda dan banyaknya laporan dari masyarakat bahwa bangunan tersebut mengganggu ketentraman, maka segera akan kita lakukan pembongkaran,” tutupnya.

Lapak-lapak yang menyalahi perdana 44 akan kita bongkar, apalagi sudah ada PLN yang telah pamasangan listrik sehingga mereka membutuhkan lahannya. Koordinasi juga sudah kita lakukan sebelum melakukan pembongkaran.

“Daerah yang masih dalam pemantauan kita sejauh ini berada di titik-titik penyebab kemacetan seperti di arah Celentang, Kenten dan Sebrang,” ungkapnya.

Untuk itu, lanjut Putra, sebelum melakukan penertiban terlebih dahulu pihaknya akan menyurati para pemilik lapak, mengingat bangunan-bangunan yang berdiri di daerah tersebut rata-rata jenis kios.

Baca Juga: HUT ke-71, Safrizal Minta Satpol PP Kalsel Lebih Profesional & Humanis

“Akan kita kirim surat dan kita berikan edukasi kepada para pemilik lahan bahwa lahan tempat mereka mendirikan bangunan tidak memiliki izin,” jelasnya.

Daerah yang masih dalam pantauan kita sejauh ini adalah wilayah penyebab kemacetan
Celentang, arah kenten, arah sebrang. Akan kira edukasi. Jenisnya kios, masyarakat menengakannya tanpa izin. Imbauan kita semoga pedagang berdagang lah pada tempatnya, kita harapkan koordinasinya saama masyarakat

Ia mengimbau kepada para pedagang yang lahannya tidak berizin dan mengganggu ketentraman supaya segera pindah di tempat yang telah disediakan.

“Selama bangunan tersebut melanggar Perda dan banyaknya laporan dari masyarakat bahwa bangunan tersebut mengganggu ketentraman, maka segera akan kita lakukan pembongkaran,” tutupnya.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm