Pemerintah Tanggung Biaya Berobat Efek Samping Dampak Vaksin Covid-19

4 Maret 2021 09:55 WIB
Vaksinasi tahap dua bagi para lansia di Banjarmasin
Vaksinasi tahap dua bagi para lansia di Banjarmasin ( Smart FM / Jumahuddin)

 

Banjarmasin, Sonora.ID - Selain mengatur sanksi, Pemerintah juga menangung biaya perawatan warga jika ada efek samping yang dirasakan setelah menerima vaksin CoVID-19.

Seperti yang dijelaskan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 Tahun 2021, dimuat pembiayaan pemerintah pada masyarakat yang mengalami gangguan kesehatan pasca melakukan vaksinasi CoVID-19.

Kepala Dinas Kesehatan, Machli Riyadi pun turut membenarkan, tanggungan biaya pengobatan tersebut. 

"Jika itu benar-benar akibat dampak pemberian vaksin, maka Negara akan menjamin pengobatannya. Sesuai Peraturan Menteri Kesehatan (Menkes) Nomor 10 Tahun 2021," ucapnya ketika dikonfirmasi Smart FM Banjarmasin.

Baca Juga: Sebanyak 253 Pedagang Pasar Cinde Palembang Disuntik Vaksin Covid-19

Oleh karena itu, Ia meminta agar masyarakat tidak perlu khawatir. Karena tidak hanya membebaskan biaya vaksin, Pemerintah juga akan menanggung biaya jika terdapat efek samping pasca melakukan vaksin CoVID-19.

"Sudah ada jaminan dari Negara. Kalau ada orang sakit akibat vaksin, dijamin," tuntasnya.

Mengutip dari laman Kompas.com, salah satu aturan baru yang dimuat dalam Perpres tersebut adalah pembiayaan pemerintah pada masyarakat yang mengalami gangguan kesehatan pasca melakukan vaksinasi CoVID-19.

Hal tersebut diatur dalam Pasal 15A Perpres Nomor 14 Tahun 2021. Berikut aturannya:

Halaman Berikutnya
PenulisJumahudin
EditorKumairoh
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm
Jangan Khawatir. Pemerintah Tanggung Biaya Pengobatan Gangguan Kesehatan Pasca Vaksin CoVID-19