Uang Sewa Hotel Untuk OTG Covid-19 di Bali Capai Rp1,9 Miliar Belum Dibayar Pemerintah

4 Maret 2021 13:40 WIB
Ilustrasi Kamar Hotel
Ilustrasi Kamar Hotel ( )

Ubud, Sonora.ID - Uang sewa hotel untuk karantina Orang Tanpa Gejala (OTG) Covid-19 dibeberapa Hotel Di Bali belum dibayarkan oleh pemerintah.

Sebelumnya, The Vasini Hotel mengeluhkan Pemerintah Daerah yang masih menunggak pembayaran uang sewa hotel yang dijadikan tempat karantina OTG-GR.

Kini, SenS Hotel & Spa + Conference, Ubud mengeluhkan hal yang sama seperti The Vasini Hotel. Dimana pembayaran yang masih belum dibayarkan mencapai kurang lebih Rp 1,9 miliar.

GM SenS Hotel & Spa + Conference, Ubud Sven Remo mengatakan bahwa manajemen awalnya menerima tawaran kerjasama dengan BPBD untuk pasien OTG-GR di hotel ingin membantu mempercepat upaya pencegahan dan penyebaran Covid-19 di Bali.

Baca Juga: Miliki Komitmen dan Integritas Tinggi, 7 Orang Kasatpol PP Di Indonesia Raih Penghargaan Karya Bhakti Satpol PP

Disamping itu, dengan kerjasama ini diungkapkan dapat membantu menghidupkan kembali operasional hotel yang sangat terdampak pandemi karena sepinya kunjungan wisatawan mengakibatkan minimnya tingkat hunian kamar.

"Program ini dapat membantu hotel yang sebelumnya mati suri paling tidak ada aktivitas kembali. Tetapi ternyata ada kendala di pembayaran, jumlahnya cukup banyak mencapai Rp 1,9 miliar yang belum dibayarkan ke kami," ungkap Remo.

Dikatakan juga bahwa sejak bulan Oktober 2020 lalu, SenS Hotel & Spa + Conference dijadikan sebagai tempat hotel untuk pasien OTG-GR Covid-19 hingga akhir bulan Februari 2021 kemarin tercatat kurang lebih 5.968 orang dilayani disini.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.