Revitalisasi Bangunan Lapangan Hatta Terkendala Ketentuan RT/RW

4 Maret 2021 16:45 WIB
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Akhmad Mustain
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Akhmad Mustain ( Sonora Palembang/Fernando Oktareza)

Palembang, Sonora.ID – Rencana kerjasama revitalisasi dengan sistem Bangun Guna Serah (BGS) Lapangan Hatta yang diajukan PT. Kawan Lama kepada Pemerintah Kota Palembang menemui kendala.

Hal ini lantaran Lapangan Hatta yang berada di Jalan Seminung, Veteran, merupakan kawasan yang berstatus ruang terbuka non hijau.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Akhmad Mustain mengatakan, berdasarkan proposal yang diajukan oleh PT. Kawan Lama mengusulkan ingin menyulap tribun Lapangan Hatta menjadi apartemen 34 lantai.

Baca Juga: Satpol PP Kota Palembang Gencarkan Penertiban Bangunan-Bangunan Liar

“Pada proposal yang diajukan PT Kawan Lama, mereka tertarik untuk merevitalisasi Lapangan Hatta pada dimana pembangunan lapangan bola tetap lantai satu parkir, lantai dua itu lapangan bola dan sisanya apartemen,” jelasnya saat ditemui di Rumah Dinas Walikota Palembang, Selasa (02/03) kemarin.

Oleh karena itu, lanjut Mustain, rencana tersebut pun ditolak karena tidak sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) disebabkan lapangan Hatta yang merupakan kawasan ruang terbuka non hijau.

“Kita belum memiliki payung hukum yang memungkinkan adanya kompensasi untuk pembangunan gedung yang tingginya melebihi batas maksimal ketentuan RTRW seperti di Kota Jakarta,” ujarnya.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.