PLN Perlu Mempertimbangkan Program Substitusi dari Pembangkit Listrik Tenaga Disel menjadi Pembangkit Listrik Tenaga Bio Massa

4 Maret 2021 21:20 WIB
Kepala Pusat Studi Energi UGM, Deendarlianto.
Kepala Pusat Studi Energi UGM, Deendarlianto. ( Dorothea Agatha)

Sonora.ID - Dalam webinar Kompas Talks bedah buku 75 tahun PLN menerangi negeri, Kepala Pusat Studi Energi UGM, Deendarlianto mengatakan PLN perlu mempertimbangkan program substitusi dari pembangkit listrik tenaga disel menjadi pembangkit listrik tenaga bio massa atau sistem hybrid.

Hal ini mengacu pada program energi nasional tahun 2025, yang mana dalam kebijakan tersebut, 23 persen energi baru terbarukan harus masuk dalam bauran energi nasional.

Namun, menurut Deendarlianto, meskipun terdapat angka target 23 persen, namun bukan berarti Indonesia 100 persen meninggalkan PLTU.

Baca Juga: Rasio Elektrifikasi Di Indonesia Sudah Hampir Mencapai 100 Persen

Jika melihat lebih jauh kebijakan energi nasional, Deendarlianto memaparkan bahwa, terdapat tahapan-tahapannya dan juga terdapat pembagian yang jelas, mengenai bagian atau porsi dari PLTU, porsi EBT, gas, dan juga minyak bumi.

Hal-hal lainnya yang harus dilakukan pln adalah melakukan percepatan elektrifikasi di desa 3T, yakni dengan pembangunan pembangkit EBT berbasis potensi energi lokal di daerah dengan skema mikrogrid.

“Bagaimana substitusi pembangkit listrik tenaga diesel menjadi pembangkit listrik tenaga bio massa atau sistem hybrid, itu juga menjadi program yang perlu dipertimbangkan kedepan. Karena kita mengacu pada program energi nasional pada 2025, ada 23 persen EBT harus masuk dalam bauran energi nasional.” Ujar Deendarlianto.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm