Polda Bali Tindak Tegas Aksi Premanisme di Bali, 4 Orang Ditangkap

5 Maret 2021 12:30 WIB
Polda Bali dalam penangkapan tersangka premanisme di Bali.
Polda Bali dalam penangkapan tersangka premanisme di Bali. ( Humas Polda Bali)

"Mobil tersebut milik teman korban. Tapi para pelaku  memaksa agar mobil itu diserahkan sebagai jaminan atas hutang istrinya. Korban tetap menolak kemudian menelpon kakaknya untuk menyampaikan bahwa mobil tersebut mau diambil oleh pelaku," ujar Djuhandhani.

Tersangka Putra lalu bicara dengan kakak korban dan dijelaskan bahwa mobil tersebut adalah milik teman  kakak korban yang dititip di TKP. Tapi pelaku tetap memaksa dan menyampaikan siapapun yang memiliki mobil ini mereka tidak perduli. Para pelaku tetap ngotot mobil tersebut akan dijadikan jaminan.

"Saat korban hendak pergi, para pelaku langsung menghadangnya.  Salah satu pelaku mencekik leher korban dari belakang lalu dibawa masuk ke rumah," ungkapnya.

Baca Juga: Uang Sewa Hotel Untuk OTG Covid-19 di Bali Capai Rp1,9 Miliar Belum Dibayar Pemerintah

Tersangka Putra juga memaksa korban untuk membuat pernyataan agar memberikan mobil tersebut. Dia mengancam menembak kaki korban kalau menolak. 

Karena kondisi tertekan dan tidak bisa melakukan perlawan terhadap pelaku yang jumlah banyak serta badan kekar-kekar, korban terpaksa menulis surat pernyataan tentang penyerahan mobil tersebut.  Saat mobil itu diambil, tersangka Putra melakukan video call dengan Okta Riani.

Selanjutnya tersengka Wira Jaya alias Wira Bagong menelepon tukang derek dan tukang kunci mobil. Pada Selasa (9/2) pukul 03.30 Wita mobil tersebut dibawa oleh pelaku.

Kemudian, dari hasil pengembangan kasus ini, tersangka Putra sering membuat berita hoax di media sosial yang menyudutkan kepolisian.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.