Polda Bali Tindak Tegas Aksi Premanisme di Bali, 4 Orang Ditangkap

5 Maret 2021 12:30 WIB
Polda Bali dalam penangkapan tersangka premanisme di Bali.
Polda Bali dalam penangkapan tersangka premanisme di Bali. ( Humas Polda Bali)

Bali, Sonora.ID - Aksi premanisme di Pulau Dewata tetap menjadi fokus penanganan Kepolisian Daerah (Polda) Bali. Untuk tetap berkomitmen dalam memerangi aksi premanisme di Bali, pada Senin (1/3 kemarin), Tim Resmob Ditreskrimum Polda Bali dipimpin Kanit Kompol Made Adhiguna menangkap empat anggota salah satu ormas di Bali.

Keempat anggota tersebut yang ditangkap yakni Bagus Made Putra Pardana (29), I Putu Wira Sanjaya (28), I Made Ary Santa Dwipayana (28), I Gede Wira Guna (26). Serta diringkus yang menyuruh preman tersebut, Ni Kadek Okta Riani (30). Mereka ditangkap karena terlibat kasus pemerasan.

Dalam rilis jumpa pers, Direktur Reskrimum Polda Bali Kombes. Pol. Djuhandhani R. P.,S.H, didampingi Kabid Humas Kombes Pol. Syamsi,S.H. mengatakan bahwa kasus ini dilaporkan warga berinisial JS (57) beralamat di Jalan Gunung Agung, Denpasar.

Baca Juga: PHDI Bali Tegaskan Perayaan Hari Suci Nyepi Tetap Sehari, Pengarakan Ogoh-ogoh Tahun Ini Ditiadakan

"TKP-nya di Jalan Muding Buit Gang Muding Perdana II, Kerobokan, Kuta Utara, Badung," terangnya.

Kombes Pol. Djuhandhani mengungkapkan bahwa kronologisnya yakni pada Senin (8/2) pukul 20.30 Wita tersangka Putra alias Ajik bersama Ari alias Santa, Wira Jaya dan Wira Guna mendatang rumah korban berinisial I Komang EDY di TKP. 

Tujuannya untuk menangih utang ke istri korban, Putu YO. Mereka membawa surat kuasa dari tersangka Okta Riani. Selanjutnya terjadi adu argumentasi antara korban dengan keempat pelaku namun tidak ada titik temu.

Selanjutnya Putra memaksa korban menyerahkan mobil Honda CR-V yang parkir di TKP. Padahal korban menyampaikan  mobil tersebut bukan miliknya.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.