Palembang, Sonora.ID - Pemerintah Kota Palembang mengeluarkan izin peredaran bagi dua golongan/ kategori minuman keras beralkohol.
Hal ini diungkapkan, Kepala Dinas PM-PTSP Kota Palembang Ahmad Mustain beberapa waktu lalu.
Mustain mengatakan, ada tiga golongan minuman keras (Miras) atau minuman beralkohol (Minol) yang selama ini diatur perizinannya, yakni B dan C.
Baca Juga: Resmi Dibuka, Klinik Wijaya Medika Siap Melayani Seperti Keluarga
“Golongan B berupa wine dan anggur memiliki kadar alkohol atau etanol 5-20 persen. Golongan C, yaitu Mansion, whisky, vodca mengandung kadar alkohol antara 20 hingga 55 persen,” kata Mustain.
Sedangkan Golongan A, lanjut Mustain, memiliki kadar alkohol atau etanol 1- 5 persen, salah satunya bir. Sehingga untuk alkohol kategori ini cukup pegang surat dari distributor saja dan tidak perlu izin dari DPM PTSP.
“Yang 5 persen kebawah itu tidak perlu izin dari kita dia cukup pegang surat dari distributor. Begitu dia dapat surat dari distributor berarti mereka boleh menjualnya,” katanya.
Baca Juga: Gubernur Sumsel Herman Deru Minta Tenaga Pendidik Segera Divaksin
Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.