Cegah Kadaluwarsa Vaksin, Pemprov Jabar Perbanyak Gedung Dan Mobil Vaksin

8 Maret 2021 19:55 WIB
Foto : Gubernur Jabar Saat Jumpa Pers Usai Rapat Penanganan Covid-19 & Pemulihan Ekonomi Jabar di Gedung Sate, Senin (8/3/2021) / Gun
Foto : Gubernur Jabar Saat Jumpa Pers Usai Rapat Penanganan Covid-19 & Pemulihan Ekonomi Jabar di Gedung Sate, Senin (8/3/2021) / Gun ( )

Bandung, Sonora.ID - Sejak 24 Januari 2021 Jawa Barat (Jabar) telah memulai vaksinasi tahap kedua dengan target 6,6 juta orang terdiri dari lansia, petugas publik, dan pedagang serta tenaga kesehatan yang belum divaksin pada tahap pertama. 

Terkait dengan hal ini, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar akan memperbanyak gedung-gedung dan mobil vaksin guna mempercepat vaksinasi tahap kedua. Jika tidak dipercepat dikhawatirkan kekebalan kelompok sulit terwujud dan vaksin akan kedaluwarsa. 
 
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (Kang Emil), usai Rapat Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Jabar di Gedung Sate, Senin (8/3/2021) mengatakan, apabila tempat vaksinasi hanya mengandalkan puskesmas atau rumah sakit, maka capaian kekebalan kelompok tidak akan terkejar tepat waktu. 
 
 
"Kami simpulkan bahwa Jabar tidak akan cukup hanya mengandalkan puskesmas. Karena itu Jabar akan menggunakan gedung-gedung besar sebagai andalan utama," tegas Kang Emil.
 
"Puskesmas sehari hanya bisa 60 orang, tapi gedung bisa mencapai 1.000-2.000 suntikan per hari," tegasnya lagi. 
 
Gubernur menambahkan, pihaknya juga akan menambahnya dengan mobil-mobil vaksin terutama untuk menyasar lansia. Satgas COVID-19 Jabar telah bekerja sama dengan Polda Jabar untuk pengadaan mobil vaksin ke beberapa daerah. 
 
 
Gubernur juga mengingatkan, bahwa target 6,6 juta orang pada tahap kedua ini harus selesai Juni 2021. Apabila meleset maka vaksin akan kedaluwarsa.
 

Halaman Berikutnya
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.