Warga Makassar yang Buang Sampah Sembarangan, Terancam Pidana dan Denda Rp 50 juta

9 Maret 2021 13:35 WIB
Iman Hud, Kasatpol PP Makassar dan Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH)
Iman Hud, Kasatpol PP Makassar dan Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) ( Sonora.ID)

Makassar, Sonora.ID - Pemerintah mengingatkan tentang adanya sanksi bagi warga Makassar yang membuang sampah sembarangan. Mulai dari pidana atau kurungan penjara selama 3 bulan hingga denda maksimal Rp 50 juta.

Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Makassar Iman Hud mengatakan hukuman tersebut diatur dalam peraturan daerah (perda) nomor 5 tahun 2011. Diterapkan untuk memberikan efek jera.

"Ini banyak warga yang tidak patuh, percuma kita berbuat tangani sampah kalo mereka seenaknya buang sampah. Percuma," kata Iman saat ditemui di Balaikota, selasa (9/3/2021).

Baca Juga: Baru Menjabat, Wali Kota Makassar Raih Penghargaan Ekonomi Kreatif Pinisi Award

Iman geram atas aksi warga yang kerap membuang sampah sembarangan. Mereka yang kerap membuang sampah sembarangan diminta agar ditangkap dan diberikan sanksi sesuai aturan.

"Salah satu cara meningkatkan kepatuhan masyarakat itu dengan tindak tegas, ini diatur dalam perda," kata Iman yang juga menjabat Kepala Satpol PP Makassar.

Peran warga dibutuhkan untuk melaporkan pelaku pembuang sampah sembarangan dengan menyertakan bukti dalam bentuk foto dan video.

Baca Juga: Sungai Martapura Penuh Sampah, Pemprov Kalsel Soroti Kebiasaan Warga

"Kita mohon bantuan warga menfoto pelaku pembuang sampah sembarangan. Kalau perlu kita sebarkan sayembara berhadiah," tambahnya.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.