Tekan Penyebaran Covid-19, 8 Orang Pelanggar Prokes Di Rapid Test Antigen

11 Maret 2021 15:25 WIB
Salah Seorang Warga yang melanggar diberikan pembinaan oleh petugas.
Salah Seorang Warga yang melanggar diberikan pembinaan oleh petugas. ( )

Bali, Sonora.ID - Tim Yustisi Kota Denpasar hingga kini masih gencar melaksanakan kegiatan Sidak Protokol Kesehatan (Prokes) dalam upaya menekan penularan covid -19 di Kota Denpasar.

Tim Yustisi Kota Denpasar yang terdiri dari unsur TNI, Polri, Dishub, Satpol PP dan Satgas Gotong Royong Desa/Kelurahan melaksanakan sidak prokes ini di wilayah Jalan Tukad Pakerisan - Jalan Tukad Barito Panjer.

Dalam kegiatan ini sebanyak 8 orang pelanggar dilakukan rapid test antigen. Kasatpol PP Kota Denpasar I Dewa Gede Anom Sayoga mengatakan bahwa hasil rapid test antigen yang dilakukan semuanya hasilnya negatif.

Baca Juga: Garuda Indonesia Sediakan Layanan Rapid Test Antigen Gratis Bagi Penumpang Domestik

Lebih lanjut Dewa Sayoga mengungkapkan bahwa dalam penertiban yang dilakukan hari ini terjaring sebanyak 26 pelanggar.

Dari jumlah tersebut 14 pelanggar didenda Rp.100.000,- (Seratus Ribu Rupiah) ditempat karena tidak menggunakan masker dan 12 pelanggat lainnya diberikan pembinaan karena menggunakan masker tidak pada tempatnya atau tidak benar alias didagu.

Dewa Sayoga menyampaikan dari 26 orang terjaring tersebut hanya 8 orang saja yang dilakukan rapid test antigen.

Baca Juga: Rapid Test Antigen di Perbatasan Kota Balikpapan, 2 Orang Terkonfirmasi Positif

"Untuk sisanya telah membawa surat hasil swab, sehingga kami hanya melakukan rapid test antigen sebanyak 8 orang saja," terangnya ditemi usai sidak prokes ini digelar.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.