Belum Serahkan Data Rumah Rusak Terdampak Banjir, Pemko Banjarmasin di Deadline Akhir Maret

18 Maret 2021 16:15 WIB
Belum Serahkan Data Rumah Rusak Terdampak Banjir. Pemko Banjarmasin di Deadline Akhir Maret.
Belum Serahkan Data Rumah Rusak Terdampak Banjir. Pemko Banjarmasin di Deadline Akhir Maret. ( Smart FM / Jumahuddin)

 

Banjarmasin, Sonora.ID - Sampai sekarang, Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin ternyata belum menyerahkan data usulan perbaikan rumah warga yang rusak akibat banjir kepada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Kalsel.

Padahal, BPBD Provinsi telah menyampaikan usulan data yang masuk dari Pemerintah Kabupaten Kota, untuk perbaikan rumah warga yang rusak terdampak banjir kepada Pemerintah Pusat.

"Tahap satu diajukan sekitar 427 buah rumah rusak berat pengusulannya sudah selesai. Tapi kita sudah koordinasi dengan Deputi BNPB Rehabilitasi dan Rekonstruksi (RR) untuk segera menyampaikan usulan tahap dua. Yaitu untuk Kota Banjarmasin, Banjarbaru dan sebagian Kabupaten Banjar," ucap Mujiyat, Kepala Pelaksana BPBD Kalsel, saat dikonfirmasi Smart FM Banjarmasin di sela-sela kunjungannya ke Balai Kota.

Baca Juga: Dibantu 5.000 Rapid Antigen. Pemko Banjarmasin Incar Tempat-Tempat Kerumunan

Ia mengakui, bahwa Pemko Banjarmasin termasuk daerah yang cukup lambat dalam menyampaikan usulan tersebut. Sehingga terpaksa, Ibu Kota Provinsi ini dimasukan dalam usulan tahap kedua.

Ia pun mendesak, agar Pemko Banjarmasin sesegeranya menyampaikan usulan perbaikan rumah yang terdampak banjir sebelum akhir bulan ini.

"Deadlinenya akhir Maret ini. Kalau belum menyerahkan kita tinggal. Kita tidak bisa menunggu yang tidak bisa kita tunggu. Tidak ada lagi usulan tahap ketiga," tandasnya.

Lebih jauh, Mujiyat mengharapkan, anggaran dari BNPB bisa segera turun, khususnya untuk rehab rumah dengan kategori rusak berat. Dimana dana bantuannya, akan langsung ditransfer masing-masing ke rekening penerima bantuan.

"Makanya by name by addres. Minggu-minggu ini akan kita perintahkan untuk buka rekening. Bagi rumah kategori rusak berat sebesar Rp 50 juta. Kita masih siapkan bagaimana pembayarannya dan siapa mengerjakan. Yang jelas Pemerintah Pusat menyiapkan pihak ketiga menyelesaikan itu," tutupnya.

Baca Juga: Pegawainya Banyak Terpapar Covid-19, Perjalanan Dinas Pemko Banjarmasin Jadi Atensi

Halaman Berikutnya

PenulisJumahudin
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.