Usai Jalani Hukuman, DPO Interpol WNA Rusia Andrey Kovalenko Dideportasi

24 Maret 2021 13:15 WIB
Usai Jalani Hukuman, DPO Interpol WNA Rusia Andrey Kovalenko Dideportasi
Usai Jalani Hukuman, DPO Interpol WNA Rusia Andrey Kovalenko Dideportasi ( Humas Kemenkumham Bali)

Bali, Sonora.ID - Pendeportasian kepada Warga Negara Asing (WNA) kembali terjadi. Kali ini, Andrey Kovalenko alias Adrew Ayer WNA Asal Rusia yang setelah selesai menjalani Hukuman Pidana selama 1 tahun 6 bulan di Lapas Kelas IIA Kerobokan, yang bersangkutan diserah terimakan ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai pada tanggal 3 Februari 2021 untuk dilakukan Proses Tindakan Administrasi Keimigrasian Pendeportasian dan pengusulan Cekal.

Sebelumnya, saat akan dipindahkan ke Rumah Detensi Imigrasi Denpasar, pada tanggal 11 Februari 2021 yang bersangkutan melarikan diri yang dibantu oleh teman perempuannya yang bernama Ekaterina Trubkina dan setelah melarikan diri selama 13 hari, Tim Polda dan Tim Imigrasi Ngurah Rai berhasil menangkap 2 WNA tersebut di Wilayah Canggu  Kuta Utara pada tanggal 24 Februari 2021 pukul 01.30 WITA.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali Jamaruli Manihuruk mengatakan bahwa Andrey Kovalenko telah didetensi selama 28 hari.

Baca Juga: 12 Orang Terjaring Tim Gabungan di Seminyak, 9 Orang di Antaranya WNA

Enam hari didetensi di Ruang Detensi Imigrasi Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai sejak tanggal 24 Pebruari 2021 dan selanjutnya sejak tanggal 1 Maret 2021 dititipkan pada Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Bangli selama 22 hari.

Lebih lanjut, Jamaruli menjelakan bahwa yang bersangkutan kini dikenakan Tindakan Administrasi Keimigrasian berupa pendeportasian disertai usulan penangkalan terhadap seorang subjek Red Notice Interpol Warga Negara Rusia.

Selain itu, diungkapkan juga bahwa proses pendeportasian Andrey Kovalenko als Adrew Ayer ini akan dilakukan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai bekerja sama dengan Tim dari Polda bali dan NCB Divhubinterpol pada Pukul 13.10 WITA dengan Pesawat CityLink Nomor Penerbangan QG 685 dari Bandara Ngurah Rai,Bali menuju Bandara Soekarno Hatta,Jakarta.

Baca Juga: WNA di Bali Berani Langgar Prokes, Siap-Siap Kena Denda Rp 1 Juta hingga Dideportasi

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm