Alasan Gubernur Sulsel Naikkan Harga Elpiji 3 Kg Jadi Rp 18.500 per Tabung

29 Maret 2021 12:55 WIB
Plt Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman saat memimpin rapat penyelesaian RPH modern
Plt Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman saat memimpin rapat penyelesaian RPH modern ( Dok. Pemprov Sulsel)

Makassar, Sonora.ID - Plt Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman mengambil keputusan untuk menaikkan harga eceran tertinggi (HET) elpiji tiga kilogram.

Dalam aturan yang telah ditetapkan, harga eceran tertinggi naik Rp 3 ribu, yakni dari Rp 15.500 menjadi menjadi Rp 18.500 per tabung. Aturan tersebut berlaku sejak 25 Maret 2021.

Dia mengatakan kebijakan tersebut diambil dalam rangka penyusuaian dengan kenaikan yang telah berlangsung di sejumlah daerah lain. Seperti di Sulawesi Barat yang telah naik terlebih dahulu.

"Intinya, elpiji kita dengan Sulbar jauh sekali. Jadi kami sesuaikan," jelasnya saat ditemui di Makassar, Senin (29/3/2021).

Baca Juga: Ramadhan 2021, Gubernur Sulsel Bolehkan Buka Puasa Bersama dan Tarawih di Masjid

Sudirman menambahkan naiknya harga dilakukan untuk memperkecil perbedaan harga dengan daerah lain. Jika perbedaan harga terlampau jauh, dikhawatirkan akan terjadi penyalahgunaan.

"Kita tidak mau nanti barang kesana semua jadi banyak usaha kecil nanti yang mengeluh, tidak ada yang beli dan barangnya bagaimana (kelangkaan)," jelasnya.

Dia mencontohkan saat harga elpiji di Sulsel lebih murah. Kondisi tersebut bisa memicu pembelian stok dalam jumlah besar untuk dijual ke daerah lain. Hal ini bisa memicu kelangkaan stok.

"Jadi kami analisis, harga kiri kanan kita ini bisa stabilkan. Normalisasi namanya, supaya tidak timpang dengan tetangga kita atau leg," tutupnya.

Baca Juga: Pasca Ledakan Bom Gereja Katedral Makassar, Polisi Giatkan Patroli

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm