Terbesar Dalam Sejarah, Polres Banjar Gagalkan Peredaran 2,5 Kg Sabu

29 Maret 2021 16:10 WIB
Konferensi Pers Polsek Astambul Polres Banjar Tahun 2021
Konferensi Pers Polsek Astambul Polres Banjar Tahun 2021 ( Smart Banjarmasin/Razie)

Pasal yang disangkakan terhadap tersangka adalah pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana seumur hidup atau hukuman mati.

"Pelaku kita kenakan pasal 114 UU 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman pidana seumur hidup atau hukuman mati," tegasnya.

Ia jelas Koko, sangat mengapresiasi keberhasilan Polsek Astambul dan masyarakat setempat dalam mengungkap kasus ini, karena dapat menyelematkan generasi penerus bangsa dari bahaya narkoba.

"Jika Sabu-sabu seberat 2,5 Kg ini sempat beredar maka sekitar 10.200 jiwa masyarakat akan rusak. Kita akan terus memberantasnya," imbuhnya.

Baca Juga: Staf Sekretariat dan Anggota DPRD Kalsel Jalani Vaksinasi CoVID-19

Sementara itu, Wakil Bupati Banjar, Said Idrus Alhabsyi yang hadir dalam Press Conference mengungkapkan bahwa Pemkab Banjar sangat mengapresiasi keberhasilan jajaran Polres Banjar dalam mengungkap kasus ini.

"Kami Pemkab Banjar sangat berterimakasih kepada kepolisian yang berhasil mengungkap kasus ini," terang wakil Bupati yang akrab disaba Habib Idrus.

Idrus berjanji akan meningkatkan lagi kerjasama dengan pihak terkait dalam upaya pemberantasan narkotika di Kabupaten Banjar.

Ia juga berjanji akan terus menggandeng tokoh masyarakat dan ulama dalam menjelaskan bahaya dan hukum mengonsumsi narkoba.

"Kita libatkan terus tokoh masyarakat dan ulama agar masyarakat sadar akan bahaya narkoba," janjinya.

Melalui sinergitas yang kuat antar semua stake holder terkait, diharapkan tidak ada lagi peredaran gelap narkotika di Bumi Serambi Mekah.

"Jangan lagi beredar narkoba di Kabupaten Banjar, apalagi dalam jumlah besar," pungkasnya.

Baca Juga: Raih Predikat Terakreditasi Penuh, BBPPKS Banjarmasin Diminta Tingkatkan Inovasi

PenulisFakhrurazi
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.