Lampung City Apartement and Mall Ambruk, Diduga Ada Kelalaian Konstruksi

30 Maret 2021 16:05 WIB
Lampung City Apartement and Mall Ambruk
Lampung City Apartement and Mall Ambruk ( Tribunlampung.co.id)

Lampung, Sonora.ID -Lampung City Apartement and Mall diketahui ambruk pada Sabtu, 27/3/2021. Kejadian tersebut menewaskan satu orang, sementara satu orang lainnya terluka.

Pengerjaan yang dilakukan oleh Nusa Raya Cipta General Contractor tersebut mendapat perhatian dari Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Bandar Lampung. Melansir pemberitaan di tribunlampung.co.id, Disnaker tidak memiliki wewenang terhadap standar konstruksi.

"Kecelakaan itu termasuk ke dalam unsur K3," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja Bandar Lampung Wan Abdurrahman, Minggu (28/3/2021).

Namun, menurut Wan Abdurrahman, K3 diberikan wewenang seutuhnya kepada pihak perusahaan maupun kontraktor yang diawasi langsung oleh undang-undang. Sementara itu diatur dalam Undang-undang UU No 1 Tahun 1970 dan UU No 23 Tahun 1992 mengenai keselamatan dan kesehatan kerja, setiap pengajuan tender wajib menyerahkan usulan anggatan K3 untuk setiap proyek.

"Termasuk pekerja yang harus selalu mengenakan pengaman kerja," jelasnya.

Baca Juga: Keterbatasan Pasokan dan Faktor Cuaca, Picu Kenaikan Komoditas Pangan

Ditemui ditempat berbeda, dilansir dari tribunlampung.co.id juga mendapat penjelasan dari Kepolisian terkait ambruknya bangunan tersebut. Kepala Kepolisian Sektor Telukbetung Selatan Kompol Hari Budiyanto menerangkan bahwa pihaknya sedang melakukan penyidikan lebih lanjut, termasuk memperdalam keterangan para saksi ditempat kejadian.

"Hari ini kita masih menggali keterangan saksi terkait kecelakaan yang terjadi kemarin," kata dia, Minggu (28/3/2021).

Pihak kontraktor juga dilibatkan dalam proses penyidikan. Sementsara itu, aktivitas konstruksi masih tetap berlangusng walupun belum seutuhnya diperbaiki.

Disperkim Bandar Lampung dalam keterangannya menyatakaBaca Juga: Polda Lampung Akan Terapkan Tilang Elektronik di JTTS dan Jalan Protokoln bahwa jika adanya kelalaian dari pihak kontraktor maka efek jera terberat yang akan diberikan adalah pencabutan izin konstruksi.

"Pagi tadi kita sudah melihat tempat kejadian perkara (TKP) bersama tim ahli bangunan gedung. Stegernya tidak sampai ujung, jadi kekuatannya tidak maksimal untuk menahan beban. Tadi kita pantau sendiri, belum ada keterangan dari pihak terkait”, kata Plt Sekretaris Disperkim Bandar Lampung Dekrison, Senin (29/3/2021).

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm