Sekda Bali Prioritaskan PMI ke Luar Negeri Dapat Vaksin Kedua Setelah 14 Hari

1 April 2021 13:20 WIB
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bali Dewa Made Indra, meninjau pelaksanaan vaksinasi bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Bali, yang dilaksanakan di Taman Jepun, Denpasar Timur.
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bali Dewa Made Indra, meninjau pelaksanaan vaksinasi bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Bali, yang dilaksanakan di Taman Jepun, Denpasar Timur. ( Humas Pemprov Bali)

Bali, Sonora.ID - Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bali Dewa Made Indra, kembali meninjau pelaksanaan vaksinasi bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Bali, yang dilaksanakan di Taman Jepun, Denpasar Timur.

Diungkapkan bahwa vaksinasi ini penting bagi seluruh masyarakat Bali terlebih mereka yang akan melanjutkan perjuangan di luar negeri.

Dalam tinjauannya ini juga, Sekda Dewa Indra yang sempat mengobrol langsung dengan sejumlah PMI mengatakan bahwa mereka harus berangkat setelah mendapatkan vaksinasi Covid-19 kedua.

Dewa Indra menyampaikan bahwa sesuai ketentuan secara nasional, bahwa vaksinasi tahap pertama ke tahap kedua dilakukan setelah 28 hari, maka khusus bagi PMI yang akan berangkat pada akhir bulan April atau Awal bulan Mei diperkenankan melakukan vaksinasi setelah hari ke empat belas.

Selain itu, ia juga mengungkapkan bahwa Pemerintah Provinsi Bali akan fasilitasi dan mengupayakan bagi Pekerja Migran Indonesia yang akan berangkat pada akhir bulan April ini untuk mendapat prioritas kelanjutan vaksinasi tahap kedua.

"Jangan sampai lantaran menunggu 28 hari setelah vaksinasi pertama, pekerja migran Indonesia ini batal berangkat karena harus menunggu jadwal (berhasil vaksin dua tahap namun ketinggalan pesawat sehingga batal bekerja)," ujarnya.

Baca Juga: Tim Yustisi Kota Denpasar Jaring 16 Pelanggar Protokol Kesehatan PPKM

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm