Tok! BLT UMKM Resmi Dipotong 50 Persen dari Rp 2,4 jadi Rp 1,2 Juta

1 April 2021 16:57 WIB
Illustrasi BLT UMKM
Illustrasi BLT UMKM ( Kompas.com)

Sonora.ID - Pemerintah Indonesia secara resmi melanjutkan program bantuan untuk UMKM. Namun rupanya pada tahun 2021, pemerintah dan jajarannya sepakat melakukan pemotongan bantuan sebesar 50 persen dari jumlah yang sebelumnya.

Adapun pemotongan tersebut senilai Rp 1.200.000 dari jumlah bantuan semula Rp 2.400.000.

Informasi mengenai pemotongan ini disampaikan oleh Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki

Program Bantuan Presiden (Banpres) Produktif atau BLT UMKM tersebut terpaksa di potong sebab pemerintah mengalami keterbatasan dana.

Baca Juga: Tingkatkan Kualitas Produk, Pemkot Palembang Edukasi Pelaku UMKM

 "Anggaran tahun ini bakal beda. Saat ini disetujui 12,8 juta penerima. Untuk besarannya Rp 1,2 juta bukan Rp 2,4 juta," ujar Teten dalam rapat dengan Komisi VI DPR RI, Kamis (1/4/2021).

Teten Masduki mengatakan selain memberikan pemotongan pemerintah juga mengeluarkan kebijakan baru seperti menambah lembaga penyaluran bantuan.

Tujuannyta agar UMKM di Indonesia lebih cepat mendapatkan bantuan terutama dalam masalah pencairan dana.

Adapun lembaga yang kini digunakan pemerintah adalah BNI dan BRI, Bank Mandiri, Bank Pembangunan Daerah (BPD), dan POS Indonesia. 

Selain itu lembaga pengusul juga dipotong dari yang sebelumnya lima lembaga pengusul yang terdiri dari Dinas yang bertanggung Jawab atas koperasi dan UKM hingga Perbankan dan Perusahaan yang terdaftar di OJK, kini dipangkas hanya menjadi 1 lembaga saja.

"Ini kita perluas, kalau lembaga pengusul yang sebelumnya 5 sekarang hanya 1 yaitu dinas yang membidangi koperasi dan UMKM di Kabupaten/Kota," jelas Teten.

 Baca Juga: BLT UMKM Belum Cair 100 Persen dari Bank, Menkop UKM Ajukan Kelonggaran Pencairan Dana

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "BLT UMKM Dipotong Setengah, dari Rp 2,4 Juta Jadi Rp 1,2 Juta",

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.