Dinkes Balikpapan Akan Pasang Stiker Higienis di Tempat Usaha Air Minum Isi Ulang

6 April 2021 12:10 WIB
BPKN mengapresiasi Dinas Kesehatan kota Balikpapan, yang akan memberlakukan pemasangan stiker di tempat usaha air minum isi ulang.
BPKN mengapresiasi Dinas Kesehatan kota Balikpapan, yang akan memberlakukan pemasangan stiker di tempat usaha air minum isi ulang. ( Sonora.ID/Debi Aditya)

Balikpapan, Sonora.ID - Badan Perlindungan Konsumen Nasional – BPKN mengapresiasi Dinas Kesehatan kota Balikpapan, yang akan memberlakukan pemasangan stiker di tempat usaha air minum isi ulang. Adapun pemasangan stiker itu untuk menyatakan bahwa tempat usaha tersebut telah memenuhi standar kesehatan.

Demikian diungkapkan Kepala Badan Perlindungan Konsumen Nasional - Rizal E Halim usai diskusi terbatas keamanan air minum isi ulang (tidak bermerk) di ruang rapat 1 pemkot Balikpapan yang dihadiri Asisten 2 Pemkot Balikpapan – M Noor serta jajaran pemerintah kota Balikpapan, baru-baru ini.

"Saya mengapresiasi Dinas Kesehatan kota yang berencana memasang stiker di tempat usaha depot air minum isi ulang. Stiker tersebut dipasang setelah pengusaha memenuhi persyaratan kesehatan yang ditentukan. Penerapan pemasangan stiker di tempat usaha air minum isi ulang layak ini, baru diterapkan di Balikpapan dan belum dilakukan di daerah lainya," kata Rizal.

Baca Juga: Danlanal Balikpapan Kunjungi Pangdam VI Mulawarman, Guna Tingkatkan Sinergitas!

Rizal berharap, baik pemilik usaha ais minum isi ulang dan masyarakat saling mengingatkan seperti pemilik usaha mengingatkan kepada konsumen, agar galon air minum isi ulang setelah dibeli tidak disimpan di tempat yang langsung terpapar sinar matahari, dikarenakan paparan panas menyebabkan zat-zat kimia yang dapat memicu penyakit.

Begitu juga, pemilik usaha air minum isi ulang harus mempunyai pengetahuan tentang sanitasi dan higienitas depot air minum, sehingga masyarakat yang mengkonsumsi merasa aman.

"Kami ada menemukan di daerah lain ada masyarakat mual dan muntah muntah karena mengkonsumsi air isi ulang non merek ini dan tentu saja ini merugikan masyarakat," Ungkapnya.

EditorKumairoh
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.