Larang Siarkan Kekerasan, Dewan Pers Minta Penjelasan Isi TR dari Polri

6 April 2021 15:10 WIB
Ilustrasi kekerasan.
Ilustrasi kekerasan. ( Tribunnews.com)

Pihaknya juga tidak menginginkan adanya kebingungan maupun salah tafsir dalam mengimplementasikan TR Kapolri tersebut.

"Jangan sampai terjadi kebingungan dan perbedaan tafsir. Terutama jika kapolda di daerah menerapkannya sebagai pelarangan media umum," ucapnya.

Peraturan itu dibuat berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Perkap Nomor 6 Tahun 2017 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Satuan Organisasi pada Tingkat Mabes Polri, dan Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 01/P/KPI/03/2012.

Polri Nyatakan Telegram untuk Internal

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono menegaskan surat telegram tersebut ditunjukkan untuk media humas di kepolisian bukan untuk media mainstream.

Rusdi juga menjelaskan jika telegram tersebut ditujukan untuk Kapolda dan secara khusus untuk Kabid Humas Polda.

Baca Juga: Wapres Resmikan Pasar dan Tinjau Vaksinasi Covid-19 di Pariaman, Sumbar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm