Penjelasan Polri Terkait Telegram Kapolri yang Larang Media Siarkan Kekerasan Polisi

6 April 2021 16:20 WIB
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerbitkan surat telegram yang mengatur soal pelaksanaan peliputan bermuatan kekerasan yang dilakukan polisi/dan atau kejahatan dalam program siaran jurnalistik.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerbitkan surat telegram yang mengatur soal pelaksanaan peliputan bermuatan kekerasan yang dilakukan polisi/dan atau kejahatan dalam program siaran jurnalistik. ( )
  • Menyamarkan gambar wajah dan identitas pelaku, korban dan keluarga pelaku kejahatan yang pelaku maupun korbannya yaitu anak di bawah umur.
  • Tidak menayangkan secara eksplisit dan terperinci adegan dan/atau reka ulang bunuh diri serta menyampaikan identitas pelaku.
  • Tidak menayangkan adegan tawuran atau perkelahian secara detail dan berulang-ulang.
  • Dalam upaya penangkapan pelaku kejahatan agar tidak membawa media, tidak boleh disiarkan secara live, dokumentasi dilakukan oleh personel Polri yang berkompeten.
  • Tidak menampilkan gambaran eksplisit dan terperinci tentang cara membuat dan mengaktifkan bahan peledak.
  • Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dewan Pers Minta Polri Jelaskan Isi Telegram Kapolri yang Larang Media Siarkan Kekerasan", dan "Kapolri Terbitkan Telegram, Larang Media Siarkan Arogansi dan Kekerasan Polisi"

    Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
    Laporkan Komentar
    Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
    Laporkan Komentar
    Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
    92.0 fm
    98.0 fm
    90.4 fm
    102.6 fm
    93.3 fm
    97.4 fm
    98.9 fm
    101.1 fm
    96.0 fm
    96.7 fm
    99.8 fm
    98.9 fm
    98.8 fm
    90.8 fm
    97.5 fm
    91.3 fm
    94.4 fm
    91.8 fm
    102.1 fm
    98.8 fm
    95.9 fm
    88.9 fm
    101.8 fm
    97.8 fm
    101.1 fm
    101.8 fm
    101.1 Mhz Fm
    101.2 fm
    101.8 fm
    102.1 fm
    Verifikasi akun KG Media ID
    Verifikasi akun KG Media ID

    Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

    Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.