Resmi Diteken Jokowi, Ini Besaran Tarif Membayar Royalti Musik untuk Tujuan Komersil

7 April 2021 09:00 WIB
Presiden Joko Widodo
Presiden Joko Widodo ( Youtube KompasTv)

Dijelaskan pula dalam PP No 56 tahun 2021, LMKN akan melakukan penarikan royalti dari orang yang melakukan Penggunaan Secara Komersial lagu atau musik dalam bentuk layanan publik bersifat komersial untuk pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait yang telah menjadi anggota dari suatu LMK.

Untuk mengetahui cara membayar royalti musik secara lengkap dan detail, Anda bisa mengecek laman LMKN di https://www.lmkn.id/.

Baca Juga: Ini Alasan Masyarakat Indonesia Dihimbau Tolak Tawaran Jadi ART di Turki

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm