Pentingnya Mitigasi Bencana Lewat Gerakan Tanam Pohon di Sekolah

8 April 2021 07:40 WIB
Pemprov Sulsel galakkan rerakan tanam pohon di lingkungan sekolah
Pemprov Sulsel galakkan rerakan tanam pohon di lingkungan sekolah ( Humas Pemprov Sulsel)

Makassar, Sonora.ID - Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman, mencanangkan program Gerakan Penghijauan di Lingkungan Sekolah. SMK Negeri 7 Kabupaten Bone menjadi pilot project program tersebut.

Andi Sudirman dalam sambutannya mengaku, gerakan penghijauan merupakan kegiatan serius yang harus digalakkan secara massal. Sebab salah satu tujuan utamanya yakni sebagai upaya mitigasi bencana.

Ia meminta, nantinya pihak sekolah memberikan sedikitnya lima bibit pohon kepada siswa agar ditanam di lingkungan sekolah mereka masing-masing.

"Pencanangan ini saya menginginkan satu siswa bisa tanam 5 minimal pohon, itu batas minimum. Saya juga mau itu diregistrasi, ini pohon siapa. Supaya dia tahu pohonnya sendiri paling tidak kalau sudah dua tahun dipelihara itu sudah besar pohonnya sudah mengakar," ucap Sudirman, Rabu (7/4/21).

Baca Juga: Pemprov DKI Janjikan Tanam Pohon 3 Kali Lipat Terkait Penebangan Pohon Revitalisasi Monas

Selanjutnya, kata Sudirman, pemerintah akan merancang peraturan daerah terkait larangan penebangan untuk jenis dan usia pohon tertentu.

Menurut Sudirman, regulasi tersebut nantinya bertujuan menghindari praktek penebangan pohon secara liar yang dapat berakibat terjadinya bencana alam.

"Pokok persoalan segala kebencanaan adalah masalah penebangan masalah pembukaan lahan," ujarnya.

Lebih jauh Sudirman berharap, melalui program penghijauan, seluruh orang tua bisa menanamkan pendidikan kepada anak secara dini untuk peduli lingkungan.

Baca Juga: Indonesia Duduki Peringkat Tiga Besar Dengan Kasus Kematian Tenaga Medis Tertinggi

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.