Mrs. Sri Lanka yang Direbut Mahkotanya Buka Suara, Pelaku Ditangkap Polisi

9 April 2021 09:00 WIB
Kejadian saat mahkota Mrs. Sri Lanka, Pushpika De Silva dirampas paksa oleh pemenang sebelumnya, Caroline Jurie
Kejadian saat mahkota Mrs. Sri Lanka, Pushpika De Silva dirampas paksa oleh pemenang sebelumnya, Caroline Jurie ( )

"Jadi, meskipun mahkota simbolis itu telah direnggut dari kepala saya, saya ingin memberi tahu Anda bahwa saya telah mengambil tindakan hukum yang diperlukan atas ketidakadilan dan penghinaan yang terjadi," lanjutnya.

Penyelenggara kontes mengonfirmasi kepada BBC bahwa gelar dan mahkota tersebut telah dikembalikan ke De Silva.

"Kami sangat terganggu dan dengan tulus menyesali perilaku pemegang gelar kami saat ini, Ny. Caroline Jurie, Mrs. World 2020, pada saat penobatan," bunyi siaran pers yang diposting ke halaman Facebook Ny. Sri Lanka World pada tanggal 5 April.

Baca Juga: Jawaban Toni Ann Singh asal Jamaica yang Jadi Juara Miss World 2019

"Tindakannya bertentangan dengan kode etik Mrs. Sri Lanka dan peraturan yang telah ditetapkan sebelumnya yang wajib dia ikuti selama masa jabatannya. Kami akan meninjau insiden yang disebutkan di atas dan kami akan mengambil langkah-langkah yang dianggap tepat berdasarkan hasil penilaian kami."

Akibat kejadian ini, kepolisian Sri Lanka menahan Caroline Jurie dan model Chula Padmendra, setelah mereka melakukan tindakan tersebut di panggung acara.

"Kepolisian menahan Caroline Jurie dan model Chula Padmendra dalam kejadian hari Minggu atas tuduhan mencederai dan tuduhan pidana," kata juru bicara kepolisian, Ajith Rohana, kepada BBC.

Tercatat, Direktur Dunia Ibu Sri Lanka, Chandimal Jayasinghe, akan meminta agar Jurie mengeluarkan permintaan maaf.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.