Pemkot Pontianak Beri Kemudahan Kepada Pelaku UMKM dan Investor

9 April 2021 11:10 WIB
ilustrasi UMKM
ilustrasi UMKM ( Istimewa)

Pontianak, Sonora.ID - DPRD Kota Pontianak melaksanakan Rapat Paripurna ke-5 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2020 - 2021 pada Senin, 5 April 2021.

Bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Pontianak, rapat Paripurna kali ini dilaksanakn dengan agenda; Pidato Walikota Pontianak Terhadap Penyampaian Sepuluh Rancangan Peraturan Daerah Kota Pontianak dan Pidato DPRD Kota Pontianak Terhadap Penyampaian Raperda yang Berasal Dari DPRD Kota Pontianak Tentang Badan Layanan Umum Daerah.

Dalam Rapat Paripurna kali ini Wakil Walikota Pontianak, Bahasan menyampaikan sepuluh Raperda Kota Pontianak tentang: Perubahan Atas Perda Nomor 7 Tahun 2016 tentang pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Pembangunan Ketahanan Keluarga, Pengelolaan Sampah.

Baca Juga: Antusiasme Industri Properti Pontianak Menyambut Freesia House

Kemudian ada juga Pencegahan dan Penanggulangan HIV dan AIDS, Perubahan Atas Perda Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perumda BPR Khatulistiwa Pontianak, Pendidikan Karakter dan Ahklak Mulia, Bantuan Keuangan Partai Politik, Perubahan Atas Perda Nomor 4 Tahun 2020 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Pontianak pada Perumda BPR Khatulistiwa Pontianak, Pelayanan Air Minum Perumda Air Minum Tirta Khatulistiwa.

Yang terakhir Perubahan Keempat Atas Perda Nomor 7 Tahun 2014 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pada Perumda Air Minum Tirta Khatulistiwa.

Saat wawancara bersama awak media, Bahasan mengharapkan sepuluh Raperda ini dapat disetujui dan bisa dibahas tepat waktu agar bisa dimakksimalkan.

Baca Juga: Antusiasme Industri Properti Pontianak Menyambut Freesia House

PenulisWilliam
EditorKumairoh
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.