Dianggap Langgar Aturan, Begini Pandangan DPRD dan Pakar Soal Ketua RT dan RW

9 April 2021 17:35 WIB
Ketua Komisi D DPRD Makassar, Abdul Wahab Tahir
Ketua Komisi D DPRD Makassar, Abdul Wahab Tahir ( Sonora.ID)

"Kemarin (Selasa) mereka itu ke parpol kita gak ngerti. Itu aspirasi parpol atau RT RW. Jadi kalau menjadi sebuah gerakan moral ya gerakan moral dong, jangan menjadi gerakan politik Kita juga bingung, kemarin saya tunggu RT RW yang mau datang informasinya, tapi gak jadi datang," sambungnya.

Sehingga, sambung Wahab jika dasar hukum yang ingin dialamatkan ke Danny Pomanto belum kuat, ia meminta agar RT RW tidak resah terhadap wacana ini.

"Saran saya kalau dia betul betul RT RW yang bekerja dengan baik tidak perlu resah. Seharusnya lebih arif Standar Operasional Prosedur (SOP) soal mekanisme yang disampaikan pak wali, ya masih pernyataan orang lain kita dengar. Apakah itu menjadi pegangan dalam menjalankan pemerintahan? Tidak. Karena dalam hukum administrasi negara, administrasi pemerintahan yang menjadikan pegangan aturan tertulis bukan pernyataan bos," tandasnya.

Baca Juga: Pengadilan Makassar Jatuhkan Vonis Denda 2 Pelaku Buang Sampah Sembarangan

Pakar Hukum Tata Negara, Universitas Hasanuddin, Prof Aminuddin Ilmar memberi pandangan saat dikonfirmasi terpisah.

Dia menilai Wali Kota Makassar bisa saja menonaktifkan RT RW jika tidak ingin mensukseskan program Makassar Recover.

Meskipun demikian, ia meyakini rencana yang akan dilakukan Danny Pomanto memiliki landasan kuat sehingga tidak serta menonaktifkan RT RW.

"Jadi diliat dulu dasar hukum lalu diliat itu perwalinya apakah wali kota dapat menonaktifkan RT RW dalam tanda kutip bermasalah menurut saya dalam hal mencoba menggagalkan makassar recover misalnya," kata Prof Aminuddin Ilmar, via telepon, kemarin.

EditorKumairoh
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.