Jam Kerja PNS di Makassar Selama Ramadan, Bisa Pulang Jam 15.00

12 April 2021 17:15 WIB
Surat edaran (SE) pengurangan jam kerja di Makassar
Surat edaran (SE) pengurangan jam kerja di Makassar ( Sonora.ID)

Makassar, Sonora.ID - Pemerintah Kota Makassar memangkas jam kerja para pegawai selama bulan ramadan. Dari semula 8 jam menjadi 6,5 jam.

Perubahan tersebut diatur dalam surat edaran nomor 060/214/Org/IV/2021. Tindak lanjut instruksi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB).

Sekretaris Daerah Pemkot Makassar, M Ansar menjelaskan, jam masuk para ASN yang semula pukul 07.30 WITA diubah menjadi pukul 08.00 WITA.

Sementara, jam pulang kerja akan dipercepat menjadi pukul 15.00 WITA. Jam istirahat turut diubah. Dari semula 60 menit menjadi 30 menit.

Baca Juga: Mantan Wali Kota Makassar Periode 1994-1996 Malik B Masri Tutup Usia

"Iya ada pengurangan jam kerja," ujarnya saat ditemui di Balaikota, Senin (12/4/2021).

Meski terjadi perubahan jam kerja, dia berpesan agar seluruh pegawai di lingkungan Pemkot Makassar tetap bekerja dengan baik, terutama dalam memberikan pelayanan publik.

"Jangan sampai kita puasa kinerja menurun, justru harus meningkat. Saya begitu, ini saja pandemi setiap hari saya masuk kantor," tambahnya.

Senada disampaikan Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Makassar, Siswanta Attas. Dia mengatakan, perubahan jam kerja tersebut mulai berlaku sejak hari pertama ramadan sampai hari terakhir masuk menjelang lebaran.

Disadari olehnya, kualitas kerja pegawai menjadi sedikit berkurang selama ramadan. Pihaknya tetap mendorong kinerja.

"Surat edaran itu dikeluarkan Ortala (Bagian Organisasi Dan Tatalaksana). Turunannya instruksi Kemenpan-RB," tutupnya.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.