Perketat Larangan Mudik Lebaran 2021, Polri Lakukan Penyekatan di 333 titik

13 April 2021 12:45 WIB
Ilustrasi mudik.
Ilustrasi mudik. ( Tribun Solo)

Sonora.ID - Sesuai dengan kebijakan pemerintah terkait larangan mudik, Polri akan menggelar operasi ketupat dengan melakukan pengamanan dan penyekatan wilayah di 333 titik, pada periode lebaran 6-17 Mei 2021. 

Karobinops Sops Kapolri, Brigjen Pol Roma Hutajulu mengatakan pihaknya akan menerapkan operasi dengan pola pencegahan yang tegas di 333 titik penyekatan, yang tersebar di sepanjang lintasan Lampung hingga Bali untuk memastikan agar masyarakat tak melakukan kegiatan mudik.

“Kita akan melakukan penyekatan dari arah Jakarta juga ada, baik yang ke arah Barat atau yang ke arah Timur sampai Bali. Total penyekatan dari perbatasan Lampung hingga Bali ada 333 titik,” kata Brigjen Pol Roma melalui keterangannya.

Baca Juga: Terkait Mudik, Ridwan Kamil Satu Suara dengan Pemerintah Pusat

Pemerintah telah merilis Permenhub PM Nomor 13 tahun 2021 pengendalian transportasi selama Idul Fitri 1442 H dalam rangka pencegahan penyebaran covid-19.

Dalam Permenhub tersebut dinyatakan pelarangan penggunaan moda transportasi udara, laut, dan darat selama 6-17 Mei 2021.

Kendaraan yang dilarang melakukan perjalanan dalam periode tersebut adalah kendaraan umum, bus penumpang, kendaraan perseorangan berjenis mobil penumpang, bus, dan sepeda motor.

Lebih lanjut Roma menambahkan, operasi cipta kondisi yang berkaitan dengan operasi keselamatan lalu lintas petugas akan melakukan edukasi dan sosialisasi himbauan secara masif, baik di jalanan maupun di media sosial.

“Berkaitan dengan operasi keselamatan petugas lalu lintas akan melakukan edukasi dan sosialisasi himbauan secara masif,” ucapnya.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.