Selain Protokol Kesehatan 3M, Sekarang Ada Prokes 5M, Apa Saja?

13 April 2021 17:05 WIB
Dr. H. Masdianto Musai, Sp.PD, KAI, FINASIM dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Palembang dalam acara Bincang Dokter (12/04/2021)
Dr. H. Masdianto Musai, Sp.PD, KAI, FINASIM dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Palembang dalam acara Bincang Dokter (12/04/2021) ( )

Palembang, Sonora.ID – Dr. H. Masdianto Musai, Sp.PD, KAI, FINASIM dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Palembang dalam acara Bincang Dokter (12/04/2021) mengatakan bahwa meskipun sesorang sudah mendapatkan vaksin covid -19 sebanyak dua kali, namun tetap harus mematuhi protokol kesehatan.

Menurutnya tidak hanya 3M (mencuci tangan, menjaga jarak dan menggunakan masker) saja tapi ditambah 2 M lagi yaitu menghindari kerumunan dan mengurangi berpergian atau berpergian seperlunya saja.

“Tetap saja waspada. Larangan mudik adalah untuk efektifitas, kalau pun ada tugas, silahkan pergi, tapi tetap menerapkan prokes, jangan lengah,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa banyak kejadian setelah vaksin pertama banyak yang positif karena lalai menerapkan prokes.

Baca Juga: Protokol Kesehatan Tidak Hanya Penerapan 3M Lho, Ini Penjelasan Ahli!

“Vaksin pertama belum efektif membentuk antibody. Tetap harus 5 M,” tukasnya.

Ia mengatakan bahwa kedepan vaksin covid -19 akan masukkan kedalam salah satu vaksin bagi orang dewasa seperti vaksin influensa.

“Kita ada satgas imunisasi dewasa, mengingatkan orang orang yang usia lanjut dan beresiko tinggi. Vaksin covid akan sama seperti anak – anak ada jadwalnya masing – masing. Kemungkinan satu tahun sekali,” ucapnya.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.