Satpol PP Palembang Minta Tempat Usaha Patuhi Aturan Operasional dan Prokes

13 April 2021 17:20 WIB
Sekretaris Satpol PP Kota Palembang, Alhidir
Sekretaris Satpol PP Kota Palembang, Alhidir ( )

2. Pemilik, Pengelola atau Pengusaha Restoran, Rumah Makan dan Warung Kopi agar selama bulan Suci Ramadhan tidak melakukan kegiatan operasionalnya secara demonstrative (khususnya pada siang hari) dengan kata lain pada siang hari dapat dibuka, tetapi dengan memasang tabir penutup pada bagian yang dapat terlihat oleh masyarakat umum.

3. Pemilik, Pengelola atau Pengusaha Tempat Hiburan ataupun Restoran, Rumah Makan dan Warung Kopi agar dapat selalu menjaga kebersihan dengan menyemprotkan disinfektan di area tempat usaha, menyediakan Hand Sanitizer serta turut menghimbau pengunjung agar menggunakan masker untuk menyikapi Pencegahan dan Antisipasi Penyebaran Corona Virus Diesase (Covid-19) di Wilayah Kota Palembang.

Baca Juga: Jelang Ramadhan dan Idul Fitri, BI Sumsel Siap Jaga Ketersediaan Uang Tunai

4. Bagi Club Malam, Bar, Diskotik, Karaoke dan Cafe, Panti Pijat Urut Tradisional, Panti Pijat Urut Modern, Restoran, Rumah Makan dan Warung Kopi yang tidak mematuhi ketentuan sebagaimana tersebut di atas, akan diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

“Sebelumnya peraturan ini sudah kita sosialisasikan kepada para pelaku usaha di Kota Palembang, kita harapkan aturan ini dapat dipatuhi selain untuk menjaga ketentraman selama bulan suci Ramadhan, juga diharapkan dapat menekan penyebaran Covid-19 di Palembang,” tutupnya.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm