PPKM Kota Palembang Merujuk Pada Kebijakan Perwali PSBB Tahun 2020

14 April 2021 17:00 WIB
Walikota Palembang, Harnojoyo usai melaksanakan Rapat Koordinasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan dan Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) di Tingkat Desa dan Kelurahan di Kota Palembang, Rabu (14/04).
Walikota Palembang, Harnojoyo usai melaksanakan Rapat Koordinasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan dan Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) di Tingkat Desa dan Kelurahan di Kota Palembang, Rabu (14/04). ( Fernando Oktareza)

“Terutama di tingkat kecamatan dan kelurahan supaya bisa konsolidasi lagi di tengah masyarakat,” timpalnya.

Di tempat yang sama, Kapolrestabes Palembang Kombes Irvan Prawira melanjutkan, kebijakan PPKM Mikro lebih mengedepankan perubahan pola tindakan masyarakat dalam mengantisipasi COVID-19.

Yakni tetap disipling menegakkan 3M (Mencuci tangan, memakai masker dan menjaga jarak) serta 5T (talking, training, teaching, tools, dan taking care),

Baca Juga: Tekan Laju Inflasi, Pemerintah Kota Palembang Gelar Pasar Murah

“Kami polri mendukung kebijakan berbasis PPKM agar dapat menuju zona aman,” ujarnya.

Irvan mengatakan, pihaknya juga akan melibatkan seluruh personil polisi untuk memberikan edukasi dan imbauan kepada masyarakat akan pentingnya penerapan protokol kesehatan.

“Pada PPKM kali ini kita melibatkan seluruh personil karena kegiatan ini sifatnya bukan operasi khusus. Penerapan PPKM ini pada dasarnya merupakan kegiatan dimana seluruh anggota Polri, TNI dan seluruh stakeholder terkait dari pemerintahan bertugas mengedukasi dan mengingatkan masyarakat akan pentingnya prokes, sehingga penyebaran Covid-19 dapat diantisipasi,” tutupnya.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.