Tak Dilarang ke Masjid, Pengurus Cuma Diminta Bentuk Satgas Covid-19

15 April 2021 08:10 WIB
Tak Dilarang ke Masjid, Pengurus Cuma Diminta Bentuk Satgas Covid-19
Tak Dilarang ke Masjid, Pengurus Cuma Diminta Bentuk Satgas Covid-19 ( Tribun Bangka)

 

Banjarmasin, Sonora.ID - Meski tidak ada larangan untuk beribadah di masjid atau mushola pada bulan ramadhan, namun pihak pengurus diminta untuk membentuk Tim Satuan Petugas (Satgas) penanganan Covid-19.

Bukan tanpa alasan, langkah itu untuk menegakan  Protokol Kesehatan (prokes)  selama berada di tempat ibadah tersebut, guna menghindari terjadinya penularan virus corona.

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Banjarmasin, Machli Riyadi mengatakan, keputusan tersebut bertujuan agar upaya pencegahan penularan virus Corona di lingkungan masjid bisa lebih maksimal.

Baca Juga: Vaksinasi Menurunkan Presentase Tertular Covid-19 Sebesar 63 %

"SK (Surat Keputusan) pembentukannya juga dari pengurus masjid. Jadi mereka memiliki tanggung jawab masjid itu sendiri terkait penerapan protokol kesehatan di lingkungan masjid," ucapnya saat ditemui Smart FM Banjarmasin di Masjid Al-Jihad Banjarmasin, Rabu (14/04) siang.

Selain itu, pembentukkan satgas di lingkungan Masjid juga merupakan salah satu produk hasil rapat antar Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) belum lama tadi.

Bahkan pria yang juga berperan sebagai Juru Bicara Satgas Pengendalian Covid-19 itu membeberkan, bahwa pembentukan satgas di lingkungan masjid sudah disetujui oleh Penjabat (Pj) Wali Kota Banjarmasin, Akhmad Fydayeen.

"Kita menyepakati agar seluruh masjid membentuk Satgasnya mandiri. Ini sudah dibicarakan disana dan sudah menjadi kesepakatan," pungkasnya.

Baca Juga: Selain Protokol Kesehatan 3M, Sekarang Ada Prokes 5M, Apa Saja?

Halaman Berikutnya

PenulisJumahudin
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.