Perpanjangan SIM Lewat Aplikasi SINAR, Masyarakat Bisa Pilih Diantar atau Ambil Sendiri

15 April 2021 12:45 WIB
Ilustrasi Seorang warga saat menunjukkan surat izin mengemudi (SIM) online baru dan lama
Ilustrasi Seorang warga saat menunjukkan surat izin mengemudi (SIM) online baru dan lama ( )

 

Denpasar, Sonora.ID - Masyarakat yang ingin mengurus perpanjangan pembuatan Surat Ijin Mengemudi (SIM) kini sudah dipermudah, melalui aplikasi SIM Nasional Presisi (SINAR) sudah mendapatkan SIM Baru.

Kasat Lantas Polresta Denpasar Kompol Taufan Rizaldi mengatakan bahwa masyarakat yang sudah mendaftarkan diri melalui aplikasi tersebut, bisa memilih SIM yang tercetak untuk diambil sendiri ke Gedung Satpas atau dikirim melalui jasa Pos.

"Iya benar, setelah perpanjangan pembuatan SIM masyarakat bisa memilih kartu yang sudah di cetak untuk diambil sendiri ke Gedung Satpas atau dikirim melalui biro Pos," ujarnya.

Baca Juga: SIM Online Sinar Diluncurkan, Kapolda Sulsel: Beri Kemudahan dan Cegah Pungli

Lebih lanjut Kompol Taufan mengatakan kepada masyarakat yang ingin menggunakan layanan ini, agar terlebih dahulu mendownload aplikasi SINAR di play store. Selanjutnya, memulai mengisi data diri yang telah disiapkan di aplikasi tersebut, yang baru dilaunching langsung oleh Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo pada Selasa (13/4/2021) lalu.

Setelah itu, masyarakat diminta untuk membayar melalui Bank BNI sesuai harga perpanjangan SIM yang dibutuhkan selanjutnya memilih kartu yang sudah tercetak mau diantarkan atau diambil langsung.

Disinggung mengenai harga, Kompol Taufan mengatakan bahwa untuk harga perpanjangan masih sama. Pembayarannya bisa ke BNI dan jika sudah tercetak, masyarakat bisa memilih SIMnya mau diantar atau diambil langsung.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm