Gubernur Sumsel Herman Deru Imbau Perusahaan Tak Lupa Bayarkan THR

15 April 2021 18:15 WIB
Gubernur Sumatera Selatan, Herman Deru usai melakukan Audiensi Pimpinan KPK RI bersama seluruh Kepala Daerah se-Sumsel terkait pengadaan barang dan jasa di Graha Bina Praja, Kamis (15/04).
Gubernur Sumatera Selatan, Herman Deru usai melakukan Audiensi Pimpinan KPK RI bersama seluruh Kepala Daerah se-Sumsel terkait pengadaan barang dan jasa di Graha Bina Praja, Kamis (15/04). ( )

Palembang, Sonora.ID – Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan mengimbau agar perusahaan tidak lupa melaksanakan kewajibannya membayar Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan ketika mendekati Idul Fitri.

Hal ini diungkapkan Gubernur Sumatera Selatan, Herman Deru usai melakukan Audiensi Pimpinan KPK RI bersama seluruh Kepala Daerah se-Sumsel terkait pengadaan barang dan jasa di Graha Bina Praja, Kamis (15/04).

Deru pun menyerahkan kepada masing-masing perusahaan dan karyawan terkait teknis pembayaran THR, meski ada yang terdampak Covid-19.

Baca Juga: Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia Dukung Aturan THR Tak Dicicil

“THR ini wajib dibayarkan dan sudah menjadi keharusan perusahaan, sesuai kesepakatan saja. Mau itu dibayar secara tunai langsung maupun dicicil, terserah,” ungkapnya.

Deru menambahkan, untuk pembayaran THR bagi ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi saat ini sedang dalam tahap perhitungan.

“Untuk THR ASN tahun ini sedang dalam kajian dan perhitungan,” katanya.

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Dalam SE itu dijelaskan, Gubernur dan Bupati/Wali Kota dapat mengambil langkah bagi perusahaan yang masih terdampak pandemi Covid-19 dan tidak mampu memberikan THR sesuai waktu yang ditentukan.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm