Tunda Penyuntikan Vaksin Covid 19 Dosis Kedua, Dinkes Makassar: Itu Batal

16 April 2021 15:25 WIB
Hadija Iriani, Plt Kepala Dinkes Makassar
Hadija Iriani, Plt Kepala Dinkes Makassar ( Sonora.ID)

Makassar, Sonora.ID - Penerima vaksin Covid-19 wajib mendapatkan dua dosis penyuntikan. Jika ditunda atau mengabaikan pemberian dosis kedua, bisa menjadi percuma atau batal.

Seperti disampaikan Plt Kepala Dinkes Makassar, dr Hadija Iriani saat ditemui belum lama ini. Dia mengatakan penyuntikan secara utuh dimaksudkan untuk membentuk antibodi atau kekebalan tubuh terhadap virus corona secara optimal.

"Tetap kita harus jalankan, kita takutnya nanti batas waktu vaksinasi kedua gugur, jadikan batal itu sebelumnya," ujarnya.

Baca Juga: Antisipasi Fluktuasi Harga Selama Ramadan, Pemkot Makassar Siapkan Operasi Pasar

Iriani memastikan proses vaksinasi covid-19 di Makassar selama bulan ramadan tetap berjalan. Hal ini dilakukan usai ada fatwa dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Diketahui MUI melalui fatwa Nomor 13 tahun 2021 menyatakan, vaksinasi Covid-19 tidak membatalkan puasa dan boleh dilakukan bagi umat islam yang sedang berpuasa.

"Sudah ada fatwa MUI, vaksinasi di bulan ramadan tidak membatalkan puasa. Tetap kita jalankan," tambahnya.

Baca Juga: Ramadan, Dinkes Makassar Pastikan Vaksinasi Tetap Berjalan

Senada, Kepala bidang pencegahan dan pengendalian penyakit (P2P) Dinas Kesehatan Makassar, Nursaidah mengatakan sasaran vaksinasi saat ini masih sama yaitu petugas layanan masyarakat.

Dia belum merinci jumlah vaksin yang tersedia. Di bulan ramadan disebutkan jam operasional program vaksinasi Covid-19 tetap pada siang hari. Namun, dengan waktu yang terbatas.

"Selama ini dari pagi sampai sore. Otomatis ramadan waktu kita perpendek, mengingat tim vaksinator kita ini ibu rumah tangga, dimana harus tetap memperhatikan keluarga. Jadi misalnya dari jam 8 sampai jam 2 siang saja di lapangan," ujarnya.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm