PPKM di Banjarmasin Terlihat Samar, PJ Wali Kota Klaim Masih Tunggu Regulasi

17 April 2021 11:50 WIB
PPKM di Banjarmasin Terlihat Samar. PJ Wali Kota Klaim Masih Tunggu Regulasi
PPKM di Banjarmasin Terlihat Samar. PJ Wali Kota Klaim Masih Tunggu Regulasi ( Smart FM / Jumahuddin)

Sayangnya, penegakan prokes di lapangan belum bisa dilakukan lantaran masih menunggu adanya Peraturan Daerah (Perda) terkait penegakan prokes.

"Perda masih belum dibuat. Saya sudah meminta kembali untuk ditingkatkan dari Perkada (Peraturan Kepala Daerah) menjadi Perda," ucapnya yang juga merupakan Ketua Satgas Pengendalian Covid-19 Banjarmasin, saat dikonfirmasi Smart FM Banjarmasin belum lama ini.

Meski setelah ragulasi itu ada, Dayeen juga tak bisa menyatakan secara tegas bahwa PPKM Mikro bisa berjalan sebagaimana mestinya. Kendati demikian, Dayeen mengaku terus melakukan imbauan atau teguran-teguran kepada masyarakat untuk menerapkan 4 M.

“Yakni Menjaga jarak, menggunakan masker, mencuci tangan dan menghindari kerumunan.” Tambahnya. 

Baca Juga: Sukseskan PPKM, Polrestabes Palembang Kerahkan Seluruh Personil

Lebih lanjut, Dayeen juga mengaku, sudah meminta kepada SKPD terkait seperti Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Banjarmasin untuk membuat sebuah regulasi. Misalnya membuat surat imbauan agar dibentuk satgas-satgas, meliputi satgas antar Rukun Tetangga (RT) hingga tempat ibadah.

Namun ketika disebut apakah apakah penanganan PPKM Mikro sepenuhnya diserahkan kepada masyarakat, Dayen pun membantahnya.

Ia berdalih, bahwa langkah ini sebagai upaya mengedukasi semua untuk bergotong royong menghadapi pandemi, agar laju pertumbuhan kasus positif bisa ditekan.

"Bukan diserahkan. Tapi sebagai upaya mengedukasi semua. Untuk bergotong royong menghadapi pandemi. Agar laju pertumbuhan kasus positif bisa ditekan," tekannya.

 Baca Juga: Kasus Covid-19 Masih Terjadi, Masyarakat Diharapkan Tetap Disiplin Prokes Saat Hari Raya

 

PenulisJumahudin
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.