Pemkot Palembang Tertibkan 30 Unit Kendaraan Dinas

19 April 2021 19:55 WIB
Pemkot Palembang Tertibkan 30 Unit Kendaraan Dinas
Pemkot Palembang Tertibkan 30 Unit Kendaraan Dinas ( )

Sonora.ID - Sebanyak 30 unit kendaraan Dinas dari 13 OPD Pemerintah Kota Palembang akan ditertibkan. Hal ini seiring dengan upaya Pemkot Palembang melakukan penertiban Aset daerah berupa kendaraan dinas roda empat, sebab kepemilikan dan administrasinya tidak selaras dengan regulasi yang berlaku

Sekretaris Daerah Kota Palembang Ratu Dewa mengatakan, Pemkot diminta melakukan penertiban Aset roda empat mulai dari data nomor kendaraan dan pemegang kendaraan, hal ini dari hasil pendampingan tim Korsupgah KPK dan pemeriksaan BPK.

“Kami harap ada rekonsiliasi baik dari pemakai dan administrasinya, karena masih ada 13 OPD yang peruntukkannya belum sesuai. Bukan kendaraan yang bermasalah tapi kendaraan yang diperuntukkan harus sesuai regulasi yang ada,” ujar Dewa beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Cegah Praktek Korupsi, Ketua KPK Minta Pemda Permudah Izin Usaha

Langkah penertiban ini sejalan dengan arahan dari KPK RI terkait Penertiban aset negara khususnya untuk kendaraan dinas agar jelas saat orang diberikan jabatan dan seperti apa mobilnya.

Kepemilikan kendaraan jenis tertentu harus sesuai pemakai apakah itu dipakai oleh Pejabat Eselon II atau Eselon III.

“Peruntukkannya tidak sesuai, misal kendaraan yang mestinya ini dipakai eselon III tapi malah dipakai staff, nah itu yang mau kita tertibkan. Tupoksinya harus disesuaikan,” katanya.

Kepala Bidang Pengelolaan Aset BPKAD Kota Palembang Cherly Panggar Besi menjelaskan, selama ini kendaraan dinas yang harusnya untuk digunakan esselon dua sering kali diwariskan ke eselon IIIA ketika ada pengadaan baru.

Baca Juga: Catat, Berikut Jadwal Pasar Murah di Kota Palembang Tahun 2021

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.