Menanti Waktu Berbuka Di Atas Ka Sibinuang, Ka Lembah Anai, Atau Ka Minangkabau Express

20 April 2021 18:40 WIB
Menanti Waktu Berbuka Di Atas Ka Sibinuang, Ka Lembah Anai, Atau Ka Minangkabau Express
Menanti Waktu Berbuka Di Atas Ka Sibinuang, Ka Lembah Anai, Atau Ka Minangkabau Express ( )

Bandung, Sonora.ID - Pada saat bulan Ramadan, di beberapa daerah, banyak masyarakat yang menghabiskan waktu menunggu berbuka puasa (Ngabuburit) dengan cara bermain di jalur kereta api.

Selain membahayakan, hal tersebut melanggar pasal 181, UU 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian.

Demikian disampaikan Kepala Humas PT KAI Divisi Regional II Sumatra Barat, Ujang Rusen Permana dalam siaran persnya yang diterima Redaksi Sonora Bandung, Selasa (20/4/2021).

 
"Masyarakat dilarang untuk berkegiatan di jalur kereta api, seperti misalnya bermain atau hanya sekedar duduk-duduk menghabiskan waktu sambil menunggu berbuka. Ini sangat berbahaya untuk keselamatan," ungkap Rusen.
 
Rusen menegaskan bahwa larangan ini tertuang dalam pasal 181 UU 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian yang menyatakan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api; menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api; atau menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api.
 
Pelanggaran terhadap pasal 181 ayat (1) berupa pidana penjara paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 15.000.000 (lima belas juta rupiah).
 
 
"Untuk menikmati keindahan sore Ramadan, lebih baik melaksanakan perjalanan menggunakan kereta api. Ada 3 kereta api yang bisa dimanfaatkan untuk menghabiskan waktu sambil menunggu berbuka puasa. Ada KA Lokal Sibinuang relasi Padang - Pariaman- Naras PP, KA Minangkabau Ekspres relasi Stasiun Bandara Internasional Minangkabau - Pulau Aie PP, dan KA Lembah Anai relasi Stasiun Bandara Internasional Minangkabau - Stasiun Kayu Tanam," papar Rusen.
 

Halaman Berikutnya
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.