Nekat Mudik, Pegawai Pemkot Makassar Terancam Sanksi Penurunan Pangkat

22 April 2021 18:00 WIB
Danny Pomanto, Wali Kota Makassar
Danny Pomanto, Wali Kota Makassar ( Sonora.ID)

Makassar, Sonora.ID - Pemerintah Kota Makassar siap menjalankan sanksi bagi pelanggar kebijakan larangan mudik hari raya idul fitri 1442 hijriyah.

Wali Kota, Danny Pomanto mengatakan sanksi akan diterapkan sesuai arahan surat edaran satgas Covid 19 nomor 13 tahun 2021.

Danny menambahkan sanksi bagi yang nekad mudik akan disesuaikan dengan kondisi di lapangan. Jika pegawai pemerintahan, berupa sanksi administrasi seperti penurunan pangkat.

"Kalau kita kan tidak mungkin beri sanksi pidana, administrasi saja. itu bisa penurunan pangkat dan sejenisnya begitu," ujarnya di Balaikota, Kamis (22/4/2021).

Baca Juga: Abaikan Teguran, Satpol PP Makassar Bongkar Paksa Lapak di Jalan Pengayoman

Diketahui aturan itu berlaku efektif mulai tanggal 6 sampai 17 Mei 2021. Disebutkan pelanggaran terhadap surat edaran ini akan dikenakan sanksi denda, sanksi sosial, kurungan dan atau pidana sesuai dengan peraturan perundang-undang.

Lebih lanjut, Danny menyebut pemerintah terus melakukan percepatan proses vaksinasi Covid-19 khususnya bagi warga Makassar.

Dari data terakhir menyebutkan, saat ini sudah 75 persen warga sudah mendapatkan vaksinasi COVID-19.

"Vaksinasi kita sekarang itu 55,8 persen," sambungnya.

Baca Juga: Tinjau Kebakaran di Jalan Badak, Wali Kota Makassar Beri Dukungan Moril

Sementara, Plt Kepala Dinas Kesehatan Makassar Hadija Iriani mengatakan animo masyarakat sangat tinggi untuk mendapatkan vaksin Covid 19.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.