Catat! Mulai 25 April Pemerintah Tutup Sementara Perjalanan Orang dari India

23 April 2021 15:55 WIB
Ilustrasi Pemerintah Tutup Sementara Perjalanan Orang dari India
Ilustrasi Pemerintah Tutup Sementara Perjalanan Orang dari India ( kompas.com)

Sonora.ID - Lonjakan kasus Covid-19 yang terjadi di India, membuat Pemerintah Indonesia melalui Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) resmi menutup pintu masuk bagi orang yang melakukan perjalanan dari India.

Ketua KPC-PEN Airlangga Hartato mengatakan, Warga Negara Asing (WNA) yang tinggal maupun mengunjungi India dalam kurun waktu 14 hari dilarang masuk Indonesia.

"Pemerintah memutuskan untuk menghentikan pemberian visa bagi orang asing yang pernah tinggal dan atau mengunjungi wilayah India dalam kurun waktu 14 hari," kata Airlangga dalam konferensi pers secara virtual, Jumat (23/4/2021).

Baca Juga: Syarat Perjalanan Diperketat Mulai Hari Ini, Tes Covid-19 Hanya Berlaku 1x24 Jam

Airlangga menambahkan, jika Warga Negara Indonesia (WNI) yang tinggal maupun mengunjungi India dalam kurun waktu 14 hari dan akan kembali ke Indonesia, maka diizinkan dengan protokol kesehatan yang ketat.

Pihaknya mengungkapkan jika WNI harus melakukan karantika selama 14 haru di hotel khusus dan berbeda dengan hotel karantina lain.

"Dan harus lulus hasil tes PCR maksimum 2x24 jam sebelum keberangkatan, dan hari pertama kedatangan dan hari ke-13 pasca karantina akan kembali di PCR tes," ujarnya.

Baca Juga: APPBI Sebut, Larangan Mudik Dorong Masyarakat Berkunjung ke Mal

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.