Bank Jateng dan Kejati Kerja Sama Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara

30 April 2021 21:50 WIB
Penandatanganan Perjanjian Kerjasama oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Priyanto SH MH (sebelah kiri) dengan Direktur Utama Bank Jateng Supriyatno (sebelah kanan) tentang Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara di Gedung Kantor Pusat Bank Jateng.
Penandatanganan Perjanjian Kerjasama oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Priyanto SH MH (sebelah kiri) dengan Direktur Utama Bank Jateng Supriyatno (sebelah kanan) tentang Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara di Gedung Kantor Pusat Bank Jateng. ( Tribun Jateng)

Semarang, Sonora.ID - Bank Jateng menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jateng pada bidang hukum perdata dan hukum tata usaha negara.

Penandatanganan kesepakatan dilakukan di Gedung Kantor Pusat Bank Jateng, Selasa (27/4/2021) lalu.

Direktur Utama Bank Jateng, Supriyatno mengatakan bahwa kerja sama yang dilakukan Bank Jateng dan Kejati meliputi tentang pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lainnya yang bertujuan untuk menyelesaikan permasalahan hukum Bank Jateng.

Supriyatno menjelaskan, meskipun pemerintah dan Bank Indonesia telah mengeluarkan sejumlah stimulus dan upaya relaksasi kredit, industri perbankan tetap dihadapkan dengan resiko kenaikan kredit macet.

NSBaca Juga: Dongkrak Produk UMKM, Bank Indonesia dan Pemprov Jateng Bikin Pameran Hybrid di Singapura

Bank Jateng berupaya untuk mengantisipasi hal tersebut dengan cara membentuk klinik restrukturasi kredit, terutama bagi debitur terdampak pandemi Covid-19 melalui skema penundaan angsuran pokok atau bunga, perpanjangan jangka waktu, dan skema lainnya. 

Selain itu, tujuan dari kerja sama ini juga untuk memperkuat mitigasi resiko kredit dengan penghentian sementara pembiayaan pada sektor tertentu yang terdampak pandemi Covid-19 dan mempertahankan pangsa kredit konsumtif guna mendorong pertumbuhan kredit secara berkesinambungan.

Baca Juga: Kebutuhan Uang di Balikpapan Melonjak 89 Persen di Periode Ramadhan & Idul Fitri 1442 Hijriah

Halaman Berikutnya
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm